KKP Amankan Tujuh Nelayan Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Takalar

31 Juli 2021, 21:14 WIB
Tim PSDKP KKP juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti perahu,
kompresor dan hasil tangkapan/Dok. KKP.

Jakarta – Tujuh orang nelayan pelaku pengeboman ikan di wilayah
perairan Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan petugas Tim Patroli
Pengawas Perikanan Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP) Takalar.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut penangkapan untuk menjaga
kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan dari praktik penangkapan ikan
dengan cara yang merusak (destructive fishing).

“Ada tujuh orang pelaku pengeboman ikan yang diamankan aparat kami di wilayah
perairan Takalar,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam siaran pers, Sabtu (30/7/2021).

Baca Juga:
BAF Larang Eksekusi Kendaraan Tanpa Surat Kuasa

Ketujuh pelaku berinisial SY, SH, MT, MR, DG, GM, MH, ditangkap pada Kamis
(29/7/2021) oleh Tim Patroli Pengawas Perikanan Satuan Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Takalar.

Tim PSDKP KKP juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti perahu, kompresor
dan hasil tangkapan. Kata Antam, pemeriksaan lanjutan sedang berjalan dan
kasus ini akan ditangani oleh PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Bitung.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menyampaikan selain
penegakan hukum, pihaknya mendorong langkah-langkah preventif dalam penanganan
kasus-kasus destructive fishing (DF), diantaranya melalui kampanye dan
sosialisasi dilaksanakan di lokasi rawan DF.

Baca Juga:
Kampanyekan #GerakanSejutaVitamin, Pyridam Farma Bagikan Vitamin Gratis
untuk Masyarakat

Kata dia, sinergi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya
juga terus diperkuat.

“Pendekatan yang kami kedepankan adalah pencegahan melalui pemberian
pemahaman, namun apabila hal tersebut diabaikan maka kami dan aparat penegak
hukum lainnya tentu akan mengambil langkah tegas,” ungkapnya.

Selama tahun 2021, KKP telah menangani 24 kasus DF yang terjadi di sejumlah
wilayah di Indonesia. Dalam proses tersebut sebanyak 85 orang pelaku telah
diamankan dan menjalani proses hukum. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini