Ditambahkan Antam Novambar, tahun 2022 akan ada perubahan tata kelola khususnya di bidang perikanan tangkap dengan dijalankannya kebijakan penangkapan terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Aktivitas penangkapan ikan akan diatur dalam sistem kuota dan zonasi penangkapan.
Sesauai arahan Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah jelas, bahwa ekologi harus jadi panglima. Jadi kebijakan itu untuk memastikan populasi ikan kita terjaga dalam jangka waktu panjang.
Antam Novambar meyakini, seiring perbaikan tata kelola ini, akan memberi dampak pertumbuhan ekonomi bagi daerah yang tentunya berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Koster Terbitkan Perda 4/2019 Tentang Desa Adat di Bali
Di samping itu, mutu dan kualitas produk perikanan Indonesia juga semakin tinggi sehingga meningkatkan kepercayaan pasar domestik maupun internasional.
Perbaikan tata kelola ini juga dalam rangka meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam perikanan dan kegiatan di ruang laut. Hingga 31 Desember 2021 siang, PNBP KKP tercatat sekitar Rp1,1 triliun.
Kepala Biro Perencanaan Ishartini memaparkan, KKP akan menyalurkan sejumlah bantuan pemerintah di tahun 2022 untuk mendorong produktivitas masyarakat nelayan, pembudidaya hingga petambak garam.
BI Bali Prediksi Kebutuhan Uang Tunai saat Natal Tahun Baru Capai Rp2,1 Triliun
Beberapa bantuan tersebut di antaranya 75 unit kapal perikanan ukuran 5 GT, 1.000 unit alat penangkapan ikan, fasilitas Jaminan Hari Tua Nelayan untuk 1.000 orang, bantuan 151,9 juta ekor benih, bantuan 102,5 ribu ekor indukan, 319 unit bioflok, 35 unit bantuan ekskavator, hingga 300 unit chest freezer.
“Program bantuan ini untuk mendorong peningkatan produktivitas masyarakat kelautan dan perikanan. Ini juga bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat,” ungkap Ishartini. ***