Tabanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mensosialisasikan “Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024” di Ruang rapat KPU Tabanan, Selasa (23/7/2024)
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra mengemukakan, sesuai Peraturan KPU No.8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, setiap bakal calon yang diusulkan partai politik, gabungan partai politik atau perorangan, penyusunan naskah visi, misi dan program seuai Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi. “Penyusunan naskah visi, misi dan program sesuai RPJPD Kabupaten Tabanan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh balon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabanan,” tegasnya.
Terkait persyaratan tersebut Kepala Bapelitbang Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan dselaku narasumber memaparkan berbagai hal yang diperlukan dalam penyusunan visi, misi dan program Pemkab Tabanan yang bisa dijadikan referensi dan diadopsi oleh bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan. Beberapa hal yang dipaparkan di antaranya terkait potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki Kabupaten Tabanan. Selain itu juga dipaparkan tentang RPJPD Kabupaten Tabanan 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 5 tahun, Rencana Kerja Pembanguan daerah 1 tahun.
Baca juga : Penyemaian Bibit Padi di Terasering Jatiluwih, Begini Prosesnya
Pada kesempatan tersebut Urip HGunawan juga memaparkan tentang visi Kabupaten Tabanan 20 tahun ke depan yakni Tabanan Maju dan Berkelanjutan. Juga disebutkan Misi Kabupaten Tabanan 2025-2045 yakni mewujudkan transformasi ekonomi, sosial dan tata kelola. “Kita juga memiliki 43 isu strategis tahun 2025-2045. Di antarnya adalah kesejahteraan sosial, kemandirian ekonomi, tata kelola, daya saing SDM, ketahan sosial budaya, Infrastruktur fisik dan digital, lingkungan, kesinambunagan pembangunan,” paparnya.
Narasumber lainnya yakni Komisioner KPU Tabanan bidang Divis teknis Ni Komang Yuni Lestari memaprkan berbgai hal tentang Peraturan KPU No.8 tahun 2024. Disebutkan sesuai ketentuan Peraturan KPU No.8 tahun 2024 juga dijelaskan tentang Persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu. Pada pasal 11 ayat 1 disebutkan Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Dipaparkan juga tentang alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah 2024.
Baca juga : Kabag Tapem Setda Tabanan Ni Wayan Sri Wahyuni Berpulang
Kegiatan sosialisasi “Penyusunan Visi, Misi dan Program BakalPasangan Calon sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024” yang digelar KPU Tabanan dihadiri sejumlah undangan di antaranya dari Polres Tabanan, Kodim 1619/Tabanan, Kejari Tabana, Pengadilan Negeri Tabanan, Badan Kesbangpol Tabanan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Bawaslu, Perwakilan Partai Politik serta wartawan.***