Jaleswari juga mengatakan bahwa pemerintah dan DPR berada pada frekuensi yang sama karena komunikasi yang terjalin dengan baik melalui diskusi yang intens. Faktor ini juga turut mempercepat upaya penyusunan DIM pemerintah.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) sekaligus ketua Gugus Tugas RUU TPKS, Eddy O.S Hiariej, mengatakan bahwa pemerintah mengupayakan berbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang telah disusun DPR, mulai dari terobosan terkait pengaturan ketentuan pidana yang kini mencakup 7 jenis kekerasan seksual hingga hukum acara.
“Kita sudah mengkonstruksikan hukum acara yang memang kemudian lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya. Dalam RUU TPKS ini soal hak korban seperti perlindungan dan pemulihan dipenuhi,” ungkap Eddy.
KSP Tegaskan Penentu Level PPKM Mengacu Pada Data dan Kajian Pakar
Selain itu, penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pemberi layanan terpadu one stop service bagi korban kekerasan seksual juga merupakan terobosan dalam DIM RUU TPKS pemerintah.***