LPSK Minta Kapolri Lakukan Pengawasan terhadap Pelayanan Pelaporan Masyarakat

Penerbitan Laporan Polisi (LP) merupakan salah satu persoalan yang juga kerap dihadapi LPSK, khususnya dalam melakukan penelaahan permohonan perlindungan yang diajukan oleh korban, saksi maupun pelapor.

15 Desember 2021, 20:47 WIB

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran diminta melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelayanan yang dilakukan pada setiap tingkatan, dari pusat sampai daerah, khususnya terkait kewajban dalam menerbitkan Laporan Polisi atau LP.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, penerbitan Laporan Polisi (LP) merupakan salah satu persoalan yang juga kerap dihadapi LPSK, khususnya dalam melakukan penelaahan permohonan perlindungan yang diajukan oleh korban, saksi maupun pelapor.

Edwin Partogi menyampaikan hal itu, terkait permintaan maaf Polda Metro Jaya atas ulah anggota Polsek Pulogadung yang memarahi korban kasus pencurian di Rawamangun, Jakarta Timur.

LPSK Ingatkan Potensi Ancaman Pihak yang Tidak Terima terhadap M Kace

Langkah Polda Metro Jaya, kata Edwin Partogi patut mendapat apresiasi. Peristiwa ini perlu mendapatkan perhatian publik, khususnya terhadap perlindungan hak-hak korban atas sebuah peristiwa pidana yang dialami.

Dijelaskannya, pada beberapa permohonan ke LPSK, pelapor menceritakan bahwa mereka tidak mendapatkan surat tanda penerimaan laporan setelah menyampaikan laporan.

“Merujuk Pasal 3 ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, pada SPKT/SPK yang menerima laporan/pengaduan, ditempatkan penyidik/penyelidik pembantu yang ditugasi untuk membuat tanda penerima laporan,” jelas Edwin Partogi dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).

Bentrok Polisi-FPI, LPSK: Proses Hukum Profesional dan Akuntabel Harus Dikedepankan

Artikel Lainnya

Terkini