Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terbitnya Peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana sebagai harapan baru bagi korban tindak pidana.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengapresiasi terobosan yang dibuat Mahkamah Agung (MA) dengan menerbitkan Peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
Perma ini harapan baru bagi korban tindak pidana untuk dapat merealisaskan mekanisme ganti kerugian dalam bentuk restitusi secara nyata.
Gandeng Konferensi Waligereja, LPSK Gelar Pemberdayaan Kelompok Ekonomi Korban di Yogyakarta
“Tidak berhenti di atas kertas berupa putusan pengadilan saja,” kata Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat (8/3/2022).
Kehadiran perma ini dapat mengisi kekosongan pengaturan teknis pelaksanaan restitusi dan kompensasi.
Setelah resmi diundangkan melalui Berita Acara Negara Tahun 2022 Nomor 225, Perma No. 1 Tahun 2022 ini mengikat semua pihak yang beracara dalam proses peradilan pidana.
Anies Baswedan Harapkan Korban Terorisme Bangkit, LPSK Bayarkan Kompensasi Rp7,4 Miliar