Akses Informasi Publik di Buleleng Meningkat, Permohonan PPID Tembus 40 hingga April 2026

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Buleleng mencatat ada 40 permohonan yang masuk melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

6 Mei 2026, 08:32 WIB

Buleleng – Permintaan informasi publik di Kabupaten Buleleng terus menunjukkan tren positif. Hingga April 2026, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) mencatat sudah ada 40 permohonan yang masuk melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Angka ini mendekati total permohonan sepanjang 2025 yang mencapai 64 layanan.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Kominfosanti Buleleng, Gusde Mahardika, menuturkan capaian tersebut menjadi bukti nyata keterbukaan informasi di daerah.

Buleleng berhasil mempertahankan predikat Badan Publik Informatif tingkat Provinsi Bali selama empat tahun berturut-turut, dari 2022 hingga 2025. Ini menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Menurut Gusde, meningkatnya permohonan informasi tidak lepas dari kesadaran masyarakat yang semakin tinggi untuk mengakses data resmi pemerintah.

Di tengah derasnya arus informasi digital, kebutuhan akan data yang valid semakin terasa.

Meski demikian, layanan keterbukaan informasi masih menghadapi sejumlah tantangan. Keterbatasan sumber daya dan pemahaman teknis operator menjadi perhatian.

“Rangkap tugas admin PPID serta perlunya penyelarasan pemahaman antaroperator masih kami evaluasi. Namun, semangat transparansi tetap kami jaga,” jelasnya.

Tak hanya menunggu permohonan, Kominfosanti juga aktif melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa. Kolaborasi dengan Komisi Informasi Provinsi Bali digencarkan, baik melalui kegiatan luring maupun daring. Media sosial pun dimanfaatkan untuk menjangkau masyarakat lebih luas.

Gusde turut menekankan perbedaan fungsi PPID dengan SP4N-Lapor! yang kerap disalahpahami. PPID berfokus pada permohonan data atau dokumen publik, sementara SP4N-Lapor! menjadi saluran pengaduan dan aspirasi pelayanan publik.

Melihat tren yang ada, pemerintah berharap partisipasi masyarakat terus meningkat, tidak hanya dalam mengakses data, tetapi juga dalam mengawal jalannya pembangunan.

“Gunakan kanal PPID untuk mencari data akurat agar diskusi publik berbasis fakta, bukan asumsi atau hoaks. Mari bersama wujudkan tata kelola pemerintahan Buleleng yang bersih, transparan, dan semakin Paten,” tutupnya. ***

Berita Lainnya

Terkini