Menilik Surat Edaran Kemenaker Terhadap Kenaikan UMP di Bali

20 Oktober 2016, 17:01 WIB
UMP
ilustrasi

Oleh: Made Wipra Pratistita

Pada tanggal 19 oktober kemarin kita mendengar kabar dari kemenaker yang mengeluarkan Surat Edaran No. B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 terkait data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestic bruto sebesar 8,25%.

Yang dimana data tersebut merupakan bagian penting dalam perhitungan upah minimum yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 dipasal 44 ayat 1, bahwa kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan formula kenaikan inflasi nasional.

Ditambah dengan pertumbuhan produk domestic bruto. Dalam Surat Edaran tersebut kita dapat melihat adanya perolehan angka 8,25% yang didapat dari hasil penilaian yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik dengan menjumlahkan total kenaikan inflasi nasional sebesar 3,07%.

Dan Pertumbuhan Ekonomi (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,18%. Kenaikan upah sebesar 8,25% yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui surat edaran tersebut nantinya akan dimasukan dalam formula perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan pasal 44 ayat 1 yaitu : Upah minimum yg berjalan + (Upah minimum yang berjalan x (Inflasi + % total PDB).

Dalam hal ini, untuk di Bali sendiri dengan melalui perhitungan formulasi berdasarkan pasal 44 ayat 1 bahwa UMP hanya naik sebesar 148 ribu saja. Hal tersebut secara sederhana dapat dihitung sebagai berikut :

Upah = 1.800.000 (UMP saat ini) + (1.800.000 x 8,25%)

Upah = 1.800.000 + 148.500

Upah = 1.948.500

Dengan kenaikan upah sebesar 148 ribu untuk buruh dan pekerja di Bali, tentu hal tersebut tidak sebanding dengan nilai kebutuhan hidup yang cukup besar di negeri pariwisata kita ini.

Berbicara nilai tentu saya tidak bisa asal menembak angka mana yang pantas untuk kenaikan upah dibali? Namun, klo mengacu pada pasal 88-89 UU No. 13 Tahun 2003 yang memiliki kualitas ukuran dalam penerapan upah yang lebih baik dari PP No. 78 Tahun 2015.

Bahwasanya dengan memperhatikan ukuran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seorang buruh melalui survey yang dilakukan oleh pihak pemerintah dan dewan pengupahan provinsi yang terdiri dari pihak organisasi pengusaha.

Serikat pekerja dan disnaker setiap setahun sekali (bukan lima tahun sekali yang termuat dalam PP No. 78 Tahun 2015) tentu akan memberikan suatu nilai kenaikan upah yang memenuhi penghidupan yang layak karena perhitungan melibatkan semua pihak.

Tidak secara monopoli hanya dari pihak pemerinta saja (melalui BPS) yang ada dalam PP No. 78 Tahun 2015. Karena dengan ukuran KHL lah untuk saat ini sebagai ukuran yang logis dari kesejahteraan buruh dalam melakukan daya beli terhadap barang-barang kebutuhan hidup, sebab peningkatan PDB tidak mungkin ada tanpa ada peningkatan daya beli buruh itu sendiri.

Masih dalam sangkut paut dari kenaikan upah sebesar 165 ribu, akan menjadi timbul masalah lagi apalagi untuk dibali kenaikan tersebut dipukul sama rata untuk segala jenis sector pekerjaan buruh atau pekerja di bali yang barang tentu ini menjadi ketimpangan dalam memperoleh kesejahteraan karena setiap sector dan jenis pekerjaan memiliki bobot yang berbeda-beda.

Namun sampai sekarang pemda bali tidak memperhatikan masalah ini sama sekali bahkan sudah beberapa sering kali saya dengar banyak dari beberapa serikat pekerja yang ada di bali menginginkan untuk pemda segera menelurkan kebijakan upah sektoral untuk di Bali sendiri.

Kesimpulan dari saya, menyarankan kepada gubernur dan pemda terkait (bupati/walikota), dalam hal penyusunan UMP atau UMK, sebaiknya tidak melihat aturan PP No.78 Tahun 2015 dan SEMA bahwa kenaikan upah 8,25% sebagai aturan saklek dan dipukul sama rata untuk semua sector pekerjaan buruh di Bali.

Namun juga perlu halnya memperhatikan beberapa perubahan nilai KHL setiap tahunnya dan beberapa komponen nilai kebutuhan hidup yang vital bagi buruh di bali sebagai ukuran penghidupan layak seperti yang tertuang dalam pasal 88 UU No.13 Tahun 2003, serta harus ada gebrakan di bali sendiri untuk menerapkan Upah Minimum Sektoral sebagai wujud dari pemda yang sangat memperhatikan kondisi kesejahteraan buruh di Bali. (gek)

Artikel Lainnya

Terkini