OJK Minta Masyarakat Manfaatkan Produk Industri Jasa Keuangan Legal

Masyarakat diminta OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara unfuk memanfaatkan produk-produk industri jasa keuangan yang legal.

31 Januari 2023, 09:45 WIB

Karangasem– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara meminta masyarakat memanfaatkan produk-produk industri jasa keuangan yang legal.

Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemda OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara; Budi Susetiyo mengungkapkan hal itu pada kegiatan edukasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menggelar di Desa Sidemen, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, pada 27 – 28 Januari 2023.

Budi Susetiyo menyampaikan pentingnya meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.

“Tujuannya,dapat memanfaatkan produk-produk industri jasa keuangan yang legal serta terhindar dari aktivitas ilegal berkedok investasi,” tandasnya.

Pihaknya mendatangi banjar-banjar dan sekolah di Bali untuk mengingatkan bahaya kegiatan ilegal berkedok investasi.

Rangkaian kegiatan edukasi ini terdiri dari 2 (dua) acara, yaitu OJK Ngiring Ke Banjar dan SIGEDE (SiMolek Go Edukasi Keliling) di SMP Negeri 1 Sidemen.

Ajang ini bertujuan untuk meningkatkan literasi Keuangan masyarakat khususnya terkait OJK, produk industri jasa Keuangan, serta waspada investasi.

OJK Ngiring ke Banjar Desa Sidemen berlangsung Jumat, 27 Januari 2023 bersinergi dengan PT BPD Bali Cabang Pembantu Selat diikuti oleh masyarakat yang terdiri dari anggota ibu-ibu PKK, anggota muda-mudi, Pegawai Kantor Desa Sidemen, serta perwakilan banjar di Desa Sidemen.

Edukasi di SMPN 1 Sidemen melibatkan siswa-siswi kelas 7, 8 dan 9.

Kepala Desa Sidemen dan Wakasek Kesiswaan SMP N 1 Sidemen sangat mengapresiasi kegiatan edukasi yang dilaksanakan dan berharap agar kegiatan edukasi ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan siswa di Desa Sidemen.

Tim Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menyampaikan terkait dengan pengenalan OJK, waspada investasi dan pinjaman online ilegal, waspada modus-modus penipuan transaksi keuangan digital, serta mengedukasi siswa-siswi di SMPN 1 Sidemen tentang pentingnya menabung sejak dini.

Masyarakat diajak untuk waspada terhadap penawaran investasi dengan tingkat pengembalian yang tinggi serta selalu berpedoman dengan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum melakukan investasi.

Narasumber dari PT BPD Bali menyampaikan informasi terkait dengan produk perbankan yang ada di BPD Bali salah satunya Tabungan Hari Tua serta Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dapat diajukan melalui website Kurbali.com.

Apabila masyarakat ingin memperoleh informasi terkait legalitas sebuah entitas dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id atau melalui kanal informasi call centre OJK ke nomor 157 ataupun whatsapp ke nomor 081-157-157-157.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara berkomitmen untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat di Bali melalui program OJK Ngiring ke Banjar dan SIGEDE.

Masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan edukasi bersama OJK pada banjar atau sekolah di lingkungannya, dapat menghubungi OJK melalui surat yang dialamatkan ke Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara.***

Berita Lainnya

Terkini