![]() |
| Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab |
TABANAN – Masyarakat semakin sulit mendapat pelayanan publik secara maksimal menyusul kinerja aparat birokrasi di hampir semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Bali masuk zona merah. Setidaknya itu, hasil survei tingkat kepatuhan layanan publik kepada masyarakat yang dirilis Ombudsman RI Perwakilan Bali.
Survei dilakukan pada bulan Nopember 2014 terhadap tiga daerah yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Karangasem dan Tabanan. Diketahui, Kabupaten Tabanan memiliki nilai terburuk dibanding daerah lainnya.
“Dari 24 SKPD yang disurvei, 18 SKPD rapotnya merah (75 persen), yang kuning ada dua dan hijau ada empat,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, dihubungi Rabu (10/11/14). Berdasar Kategori hijau yakni yang dianggap baik tingkat pelayanannya, sedangkan kategori kuning cukup baik sedangkan merah adalah kategori buruk atau tidak baik.
Indikator penilaian yang dilakukan adalah standar layanan seperti layanan satu atap atau satu pintu. Di Tabanan dari 24 SKPD hanya dua SKPD saja yang memiliki. “Sisanya tidak memiliki layanan,” papar alumnus UGM Yogyakarta itu.
Khusus SKPD Tabanan yang mencantumkan besaran biaya layanan hanya 25 persen saja, sisanya tidak mengindahkan hal itu. termasuk jangka waktu, SKPD di Tabanan hanya 29 persen saja yang ada mencantumkan jangka waktu penyelesaian layanan.
Kata dia, sisanya 71 persen tidak ada. Padahal hal itu sangatlah penting. Nilai buruk juga dilihat dari persyaratan dalam mengurus sesuatu juga tidak dicantumkan. “Dengan tidak tercantumnya besaran tarif dan persyaratan lain, hal ini berpotensi terjadinya kasus korupsi,” sambung Umar,
Dia mencontohkan, seharusnya pelayanan itu gratis namun karena tidak ada pencantuman maka pihak-pihak terkait bisa memungut biaya. Syarat-syarat yang seharusnya mudah justru akan dipersulit jika tidak ada standar yang terpampang jelas.
Contoh terbaru adalah SK CPNS yang seharusnya tidak ada biaya. “Hanya saja, karena tidak transparan maka hal itu berpotensi terjadinya korupsi atau pemerasan seperti yang terjadi di Tabanan kemarin,” terangnya.
Sorotan lainnya terhadap sarana dan prasarana pendukung untuk masyarakat juga masih minim. Sarana antrian di Tabanan hanya 17 persen SKPD saja yang memiliki fasilitas ini. Bahkan kode etik hanya 21 persen SKPD yang mencantumkannya.
Padahal, itu penting diketahui publik agar masyarakat yang meminta layanan mengerti kode etik pegawai yang mereka harus ditaati. Hal-hal semacam itu, tidak diperhatikan padahal penting, karena itulah pihaknya melihat ada perilaku koruptif yang dipelihara.
Atas hasil ini, Ombudsman segera mengirim hasil temuan tersebut ke masing-masing Pemkab. “Jika nanti tetap tidak diperbaiki, maka akan kami gunakan hak rekomendasi kami. Copot saja kadisnya,” tukasnya. Adapun pelanggaran yang dimaksud adalah maladministrasi bagi pejabat publik.
Mulai tahun 2015 Ombudsman bisa memberikan rekomendasi berupa pemecatan kepada pejabat negara yang melanggar UU itu. “Khusus untuk kepala daerah ada sanksi sendiri jika tidak mematuhi rekomendasi ombudsman,” tutupnya. (rma)

%2B%2BKabarNusa.com.jpg)