Kapal asing ilegal berbendera Malaysia beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka/Dok. KKP |
Jakarta – Kapal ikan asing ilegal yang mengoperasikan alat tangkap trawl ditangkap aparat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Selat Malaka.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan penangkapan dilakukan pada Senin 6 September 2021.
Kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
Penangkapan pelaku illegal fishing di dekat overlapping claim area menunjukkan kesigapan aparat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP dalam menjaga wilayah-wilayah rawan illegal fishing di perairan Indonesia.
“Operasi pengawasan oleh KP. Hiu 16 menangkap satu kapal ikan asing ilegal yang mengoperasikan alat tangkap trawl di Selat Malaka ,” terang Adin Nurawaluddin dalam keterangannya Jumat 10 September 2021.
Enam enam orang awak kapal berkebangsaan Myanmar ditangkap di atas Kapal berbendera Malaysia, PK 6911F saat melakukan pencurian ikan di Selat Malaka.
Saat ini kapal tersebut di ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adin menyampaikan, sempat terjadi aksi pengejaran seketika (hot pursuit) sebab kapal mencoba kabur menuju unresolved maritime boundaries.
“Ini modus yang sering dilakukan, mereka mencoba lolos dari jerat hukum kita dengan melarikan diri ke overlapping claim area, padahal melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia,” ungkapnya.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penegakan hukum di Selat Malaka ini memang memberikan tantangan tersendiri dengan adanya wilayah ‘grey area’ tersebut.
Diketahui antara Indonesia dan Malaysia masih terdapat batas maritim yang belum disepakati. Kedua negara sepakat melaksanakan tindakan pengusiran jika terjadi pelanggaran di wilayah unresolved maritime boundaries antara kedua negara tersebut.
“Untuk di unresolved maritime boundaries area kami secara intensif bekerja sama dengan otoritas Malaysia khususnya Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), namun kami tentu tegas mencegah apabila ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan hal ini,” tegas Direktur yang biasa disapa Ipunk.
Kerja sama dengan aparat penegak hukum dari Malaysia di grey area adalah untuk kebaikan nelayan kedua negara.
“Kerja sama ini jangan memperlemah pemberantasan illegal fishing di Selat Malaka, namun justru harus mendatangkan manfaat untuk kita, oleh karena itu kalau jelas-jelas mencuri di wilayah kita ya tetap kita kejar,” tutupnya.
Penangkapan kapal asing pelaku illegal fishing tersebut menambah daftar panjang kapal ikan ilegal dan melanggar aturan yang ditangkap selama masa kepemimpinan Menteri Trenggono.
Sepanjang 2021, KKP telah menangkap 135 kapal, terdiri dari 88 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 47 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 16 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam. (rhm)