Denpasar – Di tengah riuh Auditorium ST. Burhanuddin, Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (30/7), Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra berdiri mewakili Gubernur Bali dengan pesan yang menggugah : negara tidak boleh absen bagi anak-anak telantar.
Dukungan penuh ia sampaikan terhadap program Kejati Bali yang berfokus pada pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar, sebuah langkah kecil namun bermakna besar untuk membuka akses mereka terhadap pelayanan publik.
“Penandatanganan PKS jangan hanya dimaknai sebagai proses administrasi. Ini adalah komitmen kita menghadirkan negara bagi anak telantar yang membutuhkan perhatian,” tegas Dewa Indra.
Ia menekankan dokumen kependudukan adalah identitas dan pintu menuju hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial.
Menurut Dewa Indra, masih banyak anak telantar di Bali yang terhalang faktor sosial dan ekonomi sehingga belum memiliki dokumen kependudukan. Kondisi ini berpotensi menutup akses mereka terhadap layanan publik, membuat mereka semakin rentan dalam lingkaran kemiskinan dan keterpinggiran.
Tanpa dokumen resmi, anak-anak kehilangan kesempatan untuk bersekolah, berobat, dan sekadar diakui sebagai warga negara.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak memperkuat koordinasi agar program Kejati Bali benar-benar menuntaskan persoalan ini. “Kita berharap dalam waktu dekat seluruh anak telantar memiliki dokumen kependudukan yang mereka butuhkan,” ujarnya penuh harap.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menegaskan pemenuhan dokumen kependudukan adalah amanat konstitusi. UUD 1945 jelas menyatakan negara wajib memelihara fakir miskin dan anak telantar.
“Di sinilah kita hadir atas nama negara dalam bentuk kolaborasi dan kerja sama,” ucapnya. Ia mengingatkan, persoalan ketiadaan dokumen bisa menghambat akses anak terhadap layanan dasar dan memperbesar kerentanan sosial di masa depan.
“Tanpa dokumen kependudukan, hak anak-anak itu sebagai warga negara tidak akan terpenuhi,” tegasnya. Kolaborasi Lintas Lembaga dalam kegiatan tersebut, Kejati Bali bersama Dinas Sosial P3A, Dinas PMD Dukcapil, Pengadilan Tinggi Bali, dan Pengadilan Tinggi Agama Bali menandatangani Perjanjian Kerja Sama.
Langkah ini menjadi fondasi koordinasi lintas lembaga agar anak telantar yang menghadapi kendala administrasi segera memperoleh dokumen kependudukan.
Setiawan Budi Cahyono menambahkan, kolaborasi di Bali diharapkan menjadi percontohan nasional. Sebuah model nyata bagaimana negara hadir, bukan dengan janji, melainkan dengan identitas yang mengukuhkan hak anak telantar sebagai warga negara.***

