Pemprov Bali Catat SiLPA Tahun 2020 Sebesar Rp192,85 Miliar

26 Juli 2021, 20:59 WIB
IMG 20210726 WA0189
Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun
Sidang 2021, digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali,
pada Senin (26/7/2021)/Dok. Humas Pemprov Bali.

Denpasar – Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2020 Provinsi
Bali tercatat Rp192,85 Miliar.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyampaikan itu,
mewakili Gubernur Bali, dalam jawaban dan penjelasan atas Pandangan Umum
Fraksi-fraksi yang disampaikan pada tanggal 6 Juli 2021 terkait Ranperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun
Anggaran 2020.

Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang
2021, digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, pada Senin
(26/7/2021).

Wagub Cok Ace menyampaikan rangkuman penjelasan dan jawaban atas pandangan
umum seluruh fraksi, diantaranya terkait SiLPA sebesar Rp192,85 Miliar rupiah.

Baca Juga:
PPKM Darurat, Kebutuhan Uang di Bali Rp37,4 Miliar per Hari

Dijelaskan, dalam SiLPA terkandung dana terikat penggunaannya yakni Sisa DAK
fisik Rp444,57 juta rupiah, sisa DAK Non fisik 69,24 Milyar rupiah, Dana BLUD
78,95 Milyar rupiah lebih dan Kewajiban Jangka Pendek 160,01 Milyar rupiah,
sehingga totalnya 308,66 Milyar rupiah.

“Jika dibandingkan dengan SiLPA Rp192,85 miiyar rupiah, maka sesunguhnya kita
minus Rp115,80 miliar rupiah,” tandasnya.

Perbedaan besaran SiLPA pada Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
dengan LKPJ Kepala Daerah, disebabkan karena LKPJ menggunakan data Laporan
Keuangan Unaudited sedangkan pada Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
merupakan data Audited.

Mengenai saran perlunya terobosan peningkatan pendapatan daerah sebenarnya
telah dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

Perlu dipahami kondisi perekonomian saat ini dan juga kewenangan Pemerintah
Daerah sesuai regulasi yang ada. Mengenai rekomendasi BPK terhadap temuan yang
tidak dapat ditindaklanjuti, saat ini telah diproses bersama BPK.

Berkenaan koreksi kesalahan pembukuan Tahun sebelumnya sebesar Rp48,07 juta
rupiah, sudah dijelaskan pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).

Kemudian, terkait, penurunan alokasi hibah yang difasilitasi anggota dewan
didasari atas pencermatan bersama terhadap kapasitas fiskal di tengah pandemi
Covid-19 yang dihadapkan pada kebutuhan pendanaan pandemi, keberlanjutan
program-program prioritas, dan pelaksanaan urusan wajib.

Wagub Cok Ace menyampaikan penurunan aset lancar, sedangkan aset tetap justru
mengalami peningkatan.

Berkenaan dengan rekomendasi mengenai pembangunan pusat-pusat pertumbuhan
ekonomi baru, dapat dijelaskan. Saat ini sedang dilaksanakan integrasi antara
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali dengan Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Kemudian, pemerintah juga sedang menyusun desain transformasi ekonomi Bali
untuk menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian Bali antara
pertanian, kelautan dan perikanan, industri dan pariwisata.

Berkenaan penanganan pandemi Covid-19, dapat dinformasikan pengendalian
penyebaran Covid-19 terus dilakukan melalui pengetatan persyaratan di
pintu-pintu masuk Bali, pelaksanaan isolasi/karantina bagi yang terpapar
Covid-19, dan pembatasan aktivitas masyarakat.

Perlindungan kesehatan masyarakat melalui vaksinasi yang masif dengan
menggerakan semua elemen masyarakat, Pemerintah, TNI dan POLRI serta dunia
usaha.

“Peningkatan kapasitas perawatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19
melalui peningkatan ketersediaan ruang perawatan, ketersediaan peralatan
medis, menjamin ketersediaan obat-obatan, dan perlindungan kepada tenaga
medis,” tuturnya.

Sedangkan terhadap aspirasi untuk membuka pariwisata Bali, telah dijelaskan
dalam berbagai kesempatan bahwa: Pemprov Bali sependapat tentang pentingnya
pariwisata dalam perekonomian Bali sehingga harus menjadi perhatian kita
bersama untuk membangkitkan kembali aktivitas kepariwisataan.

Saat ini Pemprov Bali, khususnya Gubernur Bali terus bekerja keras menyiapkan
semua pra kondisi untuk memungkinkan bangkitnya kembali pariwisata melalui
regulasi penerapan protokol kesehatan dan CHSE, vaksinasi untuk semua pekerja
pariwisata.

Juga, vaksinasi untuk semua pekerja di pintu-pintu masuk Bali, vaksinasi masif
seluruh masyarakat, pemberlakuan tindakan tegas terhadap para pelanggar prokes
termasuk WNA, menyiapkan skema penanganan protokol kesehatan bagi wistawan dan
lain-lain.

Pemprov Bali berkomunikasi intensif dengan Pemerintah Pusat untuk menawarkan
dan membahas skema-skema membangkitan pariwisata Bali seperti travel free
covid corridor, work from Bali, travel corridor arrangement, dan travel buble.
(rhm)

Artikel Lainnya

Terkini