Pengawasan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Makin Kompleks, KPPU Terbitkan Tiga Peraturan Baru

14 April 2023, 23:31 WIB

Afif Hasbullah mengungkapkan, sebagai Otoritas yang diberi amanah untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, KPPU harus bertransformasi agar tidak tertinggal oleh perkembangan zaman.

KPPU telah melakukan berbagai pengembangan atas peraturan penanganan perkara, notifikasi merger serta saran dan pertimbangan kepada pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dapat mengurai kompleksitas permasalahan yang dihadapi KPPU untuk menjalankan tugas dan wewenangnya”, ungkap Afif Hasbullah.

Secara singkat PerKPPU 2/2023 tersebut antara lain mengatur tentang ketentuan alat bukti yang lebih detil, dimungkinkannya pemeriksaan cepat, kesempatan perubahan perilaku oleh pelaku usaha pada tahapan penyelidikan.

KPPU Anugerahi Angkasa Pura I Sertifikat Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Kemudian, peningkatan kerahasiaan data/informasi. Berbagai pengembangan hukum acara ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kompleksitas perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga pola penanganan perkara di KPPU harus memperhatikan prinsip sederhana, cepat, dan efisien.

Peraturan tersebut diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yakni 31 Maret 2023.

Selanjutnya, untuk PerKPPU 3/2023 yang diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023, pada pokoknya mengatur yang utamanya memperkenalkan sistem penyampaian notifikasi secara elektronik.

Kabarantan Bambang: Bali Aman dari Penyakit LSD pada Sapi

Kemudian, mengatur ketentuan penghitungan nilai aset/penjualan pada aset/penjualan yang ada di Indonesia, percepatan masa pemeriksaan kelengkapan dokuman, dan pelaksanaan Sidang Majelis Komisi untuk hasil penilaian secara menyeluruh.

Untuk PerKPPU 4/2023, KPPU perkenalkan penerapan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (“DPKPU”) sebagai perangkat bagi Pemerintah untuk secara mandiri melakukan penyelarasan kebijakannya dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Melalui penggunaan DPKPU tersebut, Pemerintah dapat melakukan perubahan atas ketentuan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Silaturahmi dan Berkah Ramadhan BI Bali, Perkuat Sinergi Perbankan dan Industri Jasa Keuangan Dorong Pemulihan Ekonomi

Pemerintah juga dapat mengajukan permintaan Saran dan Pertimbangan kepada KPPU atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persaingan usaha dengan melampirkan hasil DPKPU.

Atas permintaan tersebut, KPPU akan melakukan penilaian melalui Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (“AKPU”) dan memberikan hasil analisis kebijakan.

Antara lain, memuat analisis dampak kebijakan Pemerintah dan rekomendasi KPPU atas kebijakan. PerKPPU 4/2023 ini juga diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yakni 31 Maret 2023. ***

Berita Lainnya

Terkini