Penyelundupan Burung Kenari Digagalkan di Gilimanuk

19 Agustus 2015, 18:29 WIB

Burung%2Byg%2Bdiamankan%2Bdi%2Bgilimanuk

Kabarnusa.com – Jajaran Polsek Gilimanuk mengamankan kendaraan pick up hitam P 8212 VH karena membawa burung 35 ekor burung kenari tanpa dokumen Karantina yang dibagi dalam dua kardus.

Burung tersebut dibawa dari Malang dengan tujuan Denpasar yang dikemudikan Moyo Budiono (33) dari Desa Sumbergendo, Kecamatan Glenmore Banyuwangi.

Sementara pemilik burung tersebut Suwandi (44) dari Jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar.

Pemilik membawa burung-burung tersebut dari Malang dengan naik bus kemudian turun di Banyuwangi.

Kemudian di Banyuwangi pemilik numpang kepada sopir mobil pick Up untuk ikut ke Denpasar. Dimana sopir tersebut hendak menuju ke Tabanan untuk mengantarkan muatan besi.

Burung-burung diamankan setelah diperiksa petugas di Pos 1 Gilimanuk.

“Pemilik mengaku burung itu masih anakan dan akan dirawat dibesarkan sendiri,” kata  Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Wirya Sucipta, Rabu (19/8/2015).

Kata dia burung-burung tersebut kini diserahkan ke Karantina Gilimanuk.(dar)

Artikel Lainnya

Terkini