Pertahankan Disertasi di Unud,Yonathan Andre Baskoro Dorong Pemerintah Serius Siapkan Regulasi Pinjol

Yonathan Andre Baskoro mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah serius dalam mengatur industri financial technology (fintech), terutama terkait pinjaman online (pinjol) ilegal

Denpasar – Banyaknya korban yang terus berjatuhan akibat terjerat pinjaman online atau fintech menjadi keprihatinan anggota DPRD Kota Denpasar Yonathan Andre Baskoro sebagaimana ditulis dalam disertasi yang dipertahankan di Universitas Udayana (Unud).

Yonathan Andre Baskoro pada intinya mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah serius dalam mengatur industri financial technology (fintech), terutama terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.

Politisi muda Partai Golkar ini mengungkapkan, Indonesia masih mengalami lonjakan kasus pinjaman online ilegal.

Untuk itu, perlu adanya aturan yang lebih ketat dan adanya sanksi pidana terhadap penyelenggara pinjol ilegal.

“Saat ini, terdapat 101 penyelenggara pinjol legal yang terdaftar di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” sebutnya kepada media saat wisuda Fakultas Hukum Universitas Udayana ke-163, Rabu, 23 Oktober 2024.

Hanya saja, angka mencengangkan diungkapkannya, jumlah pinjol ilegal mencapai 4.567.

“Jumlah tersebut terus bertambah meski sudah ada upaya pemblokiran dari Satgas Waspada Investasi,” ungkap Yonathan Andre Baskoro.

Karenanya, mantan pengacara Keluarga Barada E dalam kasus Ferdi Sambo, mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah serius dalam mengatur industri financial technology (fintech), terutama terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.

Peraih program doktoral di bidang Ilmu Hukum di Universitas Udayana, ini menggunakan pendekatan normatif dan perbandingan dalam disertasinya. Hal tersebut disampaikan Yonathan dalam sidang disertasinya yang berjudul Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Jasa Keuangan Digital (Fintech) Pinjaman Online.

Yonathan membandingkan regulasi fintech di beberapa negara, termasuk China, yang dianggap berhasil menanggulangi permasalahan pinjol secara cepat dan efektif.

“Sampai saat ini, pemidanaan hanya berlaku bagi pinjol legal yang melanggar aturan. Pinjol ilegal, di sisi lain, hanya diblokir atau ditutup, tanpa sanksi hukum yang memadai,” jelasnya

menegaskan pentingnya pemerintah hadir dalam menangani masalah pinjol ilegal, seperti yang dilakukan di China. Di negara tersebut, telah dibentuk badan khusus yang mengawasi pembayaran digital dan fintech, sehingga regulasi dapat ditegakkan dengan lebih ketat.

“Indonesia perlu membentuk badan pengawas khusus seperti di China. Saat ini, beban OJK terlalu besar, karena selain mengawasi pinjol legal, mereka juga harus menangani yang ilegal,” katanya.

Ia juga menyoroti fenomena di masyarakat yang lebih memilih menggunakan pinjol ilegal karena proses pencairan yang lebih mudah.

“Masyarakat sering menggunakan pinjol untuk kebutuhan konsumtif, bukan untuk keperluan mendesak seperti yang seharusnya. Hal ini menyebabkan banyak yang terjebak dalam bunga besar dan intimidasi dalam proses penagihan,” ujarnya

Sebagaimana data dihimpun Yonathan, kasus intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal, termasuk penyebaran data pribadi dan ancaman kepada keluarga peminjam.

Pada akhirnya, acakali berujung pada depresi dan kasus bunuh diri. Dari catatannya, angka korban terus meningkat baik di Bali maupun secara nasional.

Dengan banyaknya korban pinjol seiring perkembangan digital yang merambah desa inilah, dia menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dalam pinjaman online.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sudah ada, namun implementasinya belum maksimal. Tak jarang perusahaan pinjol legal maupun ilegal, membocarkan data pribadi konsumennya kepada pihak ketiga untuk keperluan penagihan.

Anggota DPRD yang juga akademisi ini, berkomitmen untuk menyampaikan kajian ini kepada pemerintah pusat, OJK, dan Asosiasi Fintech.

Harapannya, disertasi yang ditulisnya bisa menjadi bahan kajian penting dalam merumuskan regulasi yang lebih tegas terkait pinjaman online di Indonesia.

“Dengan adanya aturan yang jelas dan sanksi yang tegas, serta kesadaran masyarakat yang meningkat, masalah pinjol ilegal ini bisa ditangani dengan lebih efektif,” demikian Yonathan Andre Baskoro. ***

Berita Lainnya

Terkini