Petugas Jaring 13 Pelanggar Prokes di Denpasar

15 Januari 2021, 00:30 WIB

Denpasar – Petugas gabungan menjaring 13 pelanggar protokol kesehatan
di Kota Denpasar sebagai upaya meminimalisir terjadinya penularan virus corona
(covid-19) yang semakin meluas.

Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar,
Dishub, TNI, Polri, Perangkat Kelurahan Padang Sambian bersama Tim Penegakan
Peraturan Daerah Kota Denpasar terus menggencarkan operasi penertiban disiplin
dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan PPKM, dimana kegiatan kali ini
dilaksanakan di seputaran simpang Jalan Mahendradata sampai Jalan Buana Raya,
Kelurahan padang sambian, Denpasar Barat, Kamis (14/1/2021).

Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan,
operasi pendisiplinan prokes ini dilakukan terkait Pelaksanaan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menyasar para pelaku usaha dan masyarakat
yang berada diwilayah tersebut.

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) digelar razia tersebut.

“Pada hari ke-4 PPKM ini Tim Yustisi tetap memperketat oprasi pendisiplinan
prokes yang menjadi sasaran yaitu tempat-tempat yang menjadi titik keramaian
disamping pengguna ruas jalan,” ujar Dewa Sayoga.

Dalam operasi yustisi pagi ini terjaring sebanyak 13 orang pelanggar prokes
yang didapati tidak menggunakan masker. Sesuai dengan Peraturan Gubernur, maka
13 orang pelanggar tersebut dikenakan denda sebanyak Rp.100.000.

Dikatakan, operasi penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin
dilaksanakan dengan menyasar seluruh Desa/Kelurahan di Kota Denpasar.

Dia Berharap setelah dilaksanakan kegiatan operasi ini dapat menyadarkan
masyarakat akan pentingnya pendisiplinan diri dalam menerapkan prokes.

Selain untuk melindungi diri dari paparan virus covid 19, penerapan prokes
juga untuk mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19.(rhm)

Berita Lainnya

Terkini