Plt Bupati Karangasem Hadiri Penilaian Nyuhtebel sebagai Desa Anti Korupsi 2024, Terapkan Manajemen Keuangan Tertib dan Akuntabel

Karangasem – Manajemen keuangan tertib dan akuntabel Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis, Karangasem, menjadi salah satu desa yang menerapkan manajemen keuangan tertib dan akuntabel sesuai aturan serta bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) sehingga menjadi salah satu desa yang ikut dalam penilaian dalam Desa Anti Korupsi, tingkat Provinsi Bali Tahun 2024.

Sejumlah anggota tim penilai dari Provinsi Bali hadir untuk melakukan assement terhadap manajemen atau pegelolaan anggaran dana desa dan administrasi, bertempat di kantor Desa Nyuhtebel, Rabu 16 Oktober 2024.

Plt. Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa menyampaikan Pemkab Karangasem mengapresiasi dan mendukung kedatangan serta komitmen Tim Penilai Desa Anti Korupsi di Kabupaten Karangasem, dalam rangka bersinergi bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya desa merupakan ujung tombak pembangunan daerah, dan kehadiran Desa Anti Korupsi menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dari tingkat yang paling mendasar.

Korupsi adalah salah satu musuh terbesar bangsa kita. Dampak korupsi sangat merugikan, tidak hanya dalam hal materi, tetapi juga melemahkan sistem pemerintahan dan merusak moral bangsa,” tegasnya.

Oleh karena itu langkah pencegahan harus dimulai dari akar, yaitu dari desa, dengan membangun kesadaran masyarakat desa untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan dan pengelolaan anggaran desa adalah salah satu cara efektif untuk memerangi korupsi.

Pihaknya berterimakasih kepada Perbekel Desa Nyuhtebel beserta jajaran perangkat desa, Ketua dan seluruh Anggota BPD karena sudah mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sesuai kreteria dari KPK RI sehingga mampu menjadi wakil Kabupaten Karangasem, yang telah ditetapkan sebagai 9 (sembilan) Desa Anti Korupsi di masing-masing Kabupaten/Kota se-Bali melalui Keputusan Gubernur Bali.

Beberapa penghargaan yang berhasil diraih oleh Desa Nyuhtebel, diantaranya KIP (Keterbukaan Informasi Publik) tingkat Provinsi Bali, STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) tingkat Provinsi Bali, sebagai Fasilitator desa KATANA ( Keluarga Tangguh Tanggap Bencana ), yang merupakan satu-satunya desa di Bali yang melaksanakan, sebagai pilot project DESA ANTI NARKOBA, oleh Polres Karangasem yang deklarasinya bertempat di Desa Nyuhtebel.

Ketua Tim Penilai dari Irban V ITDA Provinsi Bali, I Made Supartha menyampaikan, pemerintah berfungsi mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

Juga, peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan.

Dalam melakukan kegiatan administrasi, kehandalan perangkat desa serta dukungan sistem pengelolaan keuangan desa kini menjadi suatu kebutuhan. “Pada titik ini, masyarakat dituntut untuk lebih berperan serta secara aktif dalam proses penyusunan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan,” tegasnya lagi.

Kondisi strategis namun memiliki titik kritis yang terjadi di desa, sangat penting dan mendesak untuk diatasi melalui upaya-upaya pencegahan tindakan koruptif sehingga tidak sampai terjadi. Masing-masing desa memerlukan adanya penguatan-penguatan terhadap komponen yang memiliki resiko cukup tinggi terhadap tindakan koruptif yang nantinya diharapkan dapat mencegah terjadinya fraud/kecurangan maupun praktek tindak pidana korupsi. ***

Berita Lainnya

Terkini