Pol PP Biarkan Toko Moderen Tanpa Izin Beroperasi 24 Jam

9 Oktober 2015, 09:54 WIB

Toko%2Bmoderen%2BTirta%2BMart

Kabarnusa.com – Sat Pol PP Pemkab Jembrana tidak sungguh-sungguh menjalankan Perda menyangkut perizinan dan toko moderen berjaringan.

Terbukti toko moderen Tirta Mart yang berlokasi di kawasan Pesangrahan Pura Rambut Siwi, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali hingga kini buka 24 jam.

Padahal, toko tersebut menurut Kepala Kantor Perizinan Terpadu Pemkab Jembrana Komang Suparta, tidak terdaftar dan tidak memiliki izin sama sekali.

Bahkan, toko moderen tersebut justru sudah buka sejak lama dan hingga kini belum ada tindakan apa-apa pihak terkait. Padahal, aparat Pol PP sudah mengetahui keberadaan toko tersebut.

“Kami minggu lalu sudah mengecek toko moderen tersebut, tapi waktu itu pemiliknya tidak ada,” terang Kasat Pol PP Pemkab Jembrana IGN Rai Budi, Jumat (9/10/2015) melalui telefon.

Namun menurutnya, saat itu pemiliknya sudah dipanggil agar datang ke kantor Pol PP guna dimintai keterangan. Namun kenyataannya pemilik toko tersebut tidak mau datang.

“Nanti akan kami tindak lanjuti lagi, sekarang kami masih di Palembang dalam rangka jambore Sat Pol PP seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Selain toko modern Tirta Mart tersebut, toko moderen Anom Jaya di Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana juga disinyalir belum berizin.

Toko tersebut juga diketahui telah buka sejak lama. Bahkan tergolong toko moderen yang berskala besar dengan nilai investasi mencapai miliaran rupiah. Sayangnya toko tersebut belum pernah dicek pihak terkait. (dar)

Artikel Lainnya

Terkini