Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Demo Mahasiswa UGM: Kesalahpahaman Warga dan Penutupan Jalan

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan gesekan bermula dari protes warga terhadap durasi aksi yang berlarut-larut hingga malam.

2 September 2026, 15:34 WIB

Yogyakarta – Aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Simpang Empat Gramedia, Yogyakarta, pada Selasa, 1 September 2026, berlangsung hingga tengah malam dan diwarnai ketegangan.

Aksi yang awalnya berjalan untuk menyampaikan aspirasi tersebut sempat diwarnai gesekan fisik akibat kesalahpahaman antara warga lokal dan peserta aksi terkait penutupan jalan yang dinilai mengganggu aktivitas malam hari.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan gesekan bermula dari protes warga terhadap durasi aksi yang berlarut-larut hingga malam.

Situasi yang memanas berujung pada aksi saling dorong dan kepanikan di barisan massa. Seorang mahasiswa dilaporkan terjatuh, mengalami luka ringan, dan langsung dilarikan menggunakan ambulans UGM ke RS Panti Rapih sebelum akhirnya diizinkan pulang pada malam yang sama.

Pada saat korban terjatuh, segera dievakuasi menggunakan ambulans milik UGM ke Rumah Sakit Panti Rapih.

“Dan telah dilakukan perawatan, malam ini juga sudah diperbolehkan untuk kembali ke kediaman masing-masing,” ujar Ihsan kepada wartawan, Selasa malam.

Selain dari pihak mahasiswa, insiden tersebut juga berdampak pada personel pengamanan di lapangan.

Kombes Pol Ihsan mengonfirmasi  ada anggotanya dari jajaran Polresta Yogyakarta yang terkena paparan cairan merica di tengah kericuhan. Tim kesehatan kepolisian langsung memberikan penanganan darurat, dan kondisi personel tersebut dilaporkan berangsur membaik.

Massa aksi akhirnya membubarkan diri secara kondusif pada pukul 22.15 WIB, dan arus lalu lintas di sekitar Simpang Gramedia kini telah kembali normal. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengimbau seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk senantiasa menjaga ketertiban umum dalam menyampaikan pendapat.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X sebelumnya telah menegaskan penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan hak konstitusional yang sah secara hukum, asalkan dilakukan secara tertib tanpa merusak fasilitas umum.

“Yo ra popo toh, wong boleh kok berdemo. Demo itu kan boleh, yang penting enggak rusak. Boleh aja. Ya kan? Ya enggak ada masalah,” kata Sultan HB X saat ditemui di Kompleks Kepatihan.***

Berita Lainnya

Terkini