Polresta Yogyakarta Periksa Empat Tersangka Baru Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha

Total tersangka dalam kasus Daycare Liittle Aresha mencapai 32 orang, yang terdiri dari unsur guru, pengasuh, hingga pegawai kerumahtanggaan

29 Juli 2026, 05:18 WIB

Sleman — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta terus mendalami penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lembaga pengasuhan anak Daycare Little Aresha.

Pada Selasa, 28 Juli 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru yang baru saja ditetapkan dalam perkara tersebut.

Dari lima tersangka yang dipanggil, sebanyak empat orang hadir memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Yogyakarta.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yang berstatus sebagai pengasuh berhalangan hadir karena kendala pendampingan hukum.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengonfirmasi ketidakhadiran salah satu tersangka tersebut.

“Masih nunggu satu, yang belum datang baru empat. Memang sih konfirmasi pendamping hukumnya nggak bisa mendampingi hari ini,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta.

Pihak kepolisian saat ini masih enggan membeberkan identitas maupun inisial dari para tersangka baru tersebut kepada publik.

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik memfokuskan pendalaman pada peran, tindakan, serta sejauh mana pengetahuan para tersangka terhadap peristiwa kekerasan yang terjadi, mengingat sebelumnya mereka telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Terkait hasil pemeriksaan serta kemungkinan adanya tindakan penahanan terhadap para tersangka tambahan, Iptu Apri menyatakan keputusan tersebut masih menunggu hasil gelar perkara. Keterangan resmi secara menyeluruh rencananya akan disampaikan oleh pihak kepolisian pada Selasa sore.

Penetapan lima tersangka baru ini menambah panjang daftar pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik ini kini mencapai 32 orang, yang terdiri dari unsur guru, pengasuh, hingga pegawai kerumahtanggaan di Daycare Little Aresha.

Seluruh tersangka baru tersebut diketahui masih aktif bekerja di lembaga pengasuhan anak terkait.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti baru yang dinilai cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.

Secara rinci, penanganan perkara ini dibagi ke dalam beberapa tahap oleh Polresta Yogyakarta. Sebanyak 13 tersangka pertama ditetapkan pada akhir April 2026 dengan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada Juni 2026.

Selanjutnya, 14 tersangka baru ditetapkan pada awal Juli 2026, dan disusul oleh penetapan lima tersangka terbaru ini.

Sementara itu, dari sisi korban, pihak kepolisian mencatat total korban yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan mencapai 157 orang.

Rinciannya meliputi 144 korban pada tahap pertama, serta 13 korban yang hadir dari total 60 panggilan pada tahap kedua. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus perlindungan anak ini secara profesional dan transparan.***

Berita Lainnya

Terkini