Refleksi HUT ke-81 RI: Pakar Hukum Pidana UMY Soroti Urgensi Evaluasi SPPA

Prof. Yeni memaparkan, UU SPPA membawa perubahan mendasar dengan menggeser fokus hukum dari pembalasan (retributive justice) menuju keadilan restoratif (restorative justice).

1 Agustus 2026, 05:26 WIB

Yogyakarta– Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Indonesia telah berjalan hampir 12 tahun sejak diberlakukan pada 30 Juli 2014. Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, efektivitas penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dinilai mendesak untuk dievaluasi secara menyeluruh.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Yeni Widowaty, S.H., M.Hum., menegaskan keberhasilan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA tidak boleh sekadar diukur dari angka statistik atau kecepatan penyelesaian perkara di pengadilan.

“Keberhasilan SPPA tidak diukur dari banyaknya perkara yang diproses, melainkan dari sejauh mana negara mampu melindungi masa depan anak, mencegah pengulangan tindak pidana, dan memulihkan korban,” ujar Prof. Yeni pada Kamis (30/7/2026).

Prof. Yeni memaparkan,  UU SPPA membawa perubahan mendasar dengan menggeser fokus hukum dari pembalasan (retributive justice) menuju keadilan restoratif (restorative justice).

Pilar utama dari sistem ini adalah kewajiban melakukan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari jalur formal ke luar peradilan pidana sesuai Pasal 7 UU SPPA.

Kebijakan tersebut diprioritaskan bagi tindak pidana dengan ancaman di bawah tujuh tahun penjara dan bagi pelaku yang bukan pengulang tindak pidana.

Pendekatan ini sejalan dengan komitmen negara dalam Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

“Perlakuan terhadap anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Jadi, tujuan utamanya bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan hak dan masa depan anak tetap terlindungi,” jelas Guru Besar UMY tersebut.

Lebih lanjut, Prof. Yeni mengingatkan agar penerapan diversi tidak disalahartikan sebagai jalan pintas untuk membebaskan anak dari tanggung jawab hukum, maupun sekadar instrumen untuk mengurangi tumpukan beban perkara aparat penegak hukum.

Diversi merupakan mekanisme yang mendidik, memulihkan, serta menuntut tanggung jawab yang disesuaikan dengan kepentingan terbaik anak.

Dalam pelaksanaannya, proses ini juga menuntut keterlibatan aktif korban—untuk menyampaikan dampak kerugian—serta keluarga anak dalam merumuskan bentuk pertanggungjawaban yang realistis.

Menurut Prof. Yeni, parameter efek jera bagi anak yang berhadapan dengan hukum tidak dapat disamakan dengan orang dewasa.

Ukuran keberhasilan pembinaan anak dilihat dari tingkat kesadaran kesalahan, kemauan bertanggung jawab, kemampuan mengganti kerugian korban, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Melalui momentum refleksi kemerdekaan ini, ia berharap evaluasi nasional dapat berfokus pada peningkatan kualitas pendampingan, pemulihan hak korban, serta efektivitas reintegrasi sosial anak agar keadilan bagi kedua belah pihak dapat tercapai secara beriringan.***

 

Berita Lainnya

Terkini