Razia pelanggaran protokol kesehatan PPKM Level 2, Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 22 orang di Simpang Jalan Raya Sesetan – Jalan P. Saelus, Sesetan Jumat (22/10/2021)/Dok. Humas Pemkot Denpasar |
Denpasar – Di pusat-pusat keramaian masih banyak ditemukan pelanggaran warga yang tidak memakai masker sehingga petugas terus menyampaikan ajakan dan imbauan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Saat digelar razia pelanggaran protokol kesehatan pada PPKM Level 2, Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 22 orang di Simpang Jalan Raya Sesetan – Jalan P. Saelus Kelurahan Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan Jumat (22/10/2021)
“Dari sekian pelanggar sebanyak 14 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 8 orang di denda karena tidak menggunakan masker,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.
Disebutkann, para pelanggar umumnya mengaku lupa menggunakan masker saat keluar rumah.
“Seperti biasanya untuk memberikan efek jera pelanggar diberikan sanksi berupa push up ditempat,” tegas Sayoga.
Pada bagian lain, Sayoga menekankan pentingnya mencegah penularan Covid 19 sehingga pihaknya melaksanakan penertiban di pusat keramaian lainnya.
Kepada masyarakat khususnya di pasar, pihaknya meminta mereka selalu mentaati protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Agar selalu ingat pesan disiplin 5M yakni selalu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan hingga mengurangi mobilitas.
“Mengingat kasus covid di Kota Denpasar masih ditemukan walaupun telah mengalami penurunan,” tuturnya.
Ia melanjutkan, dengan semua orang taat prokes kasus covid 19 bisa terus menurun, dan kondisi perekonomian masyarakat bisa bergeliat kembali. (Rohmat)