Yogyakarta-Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito Yogyakarta resmi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan seorang peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) terhitung sejak Rabu, 5 Agustus 2026.
Keputusan ini diambil sebagai buntut dari viralnya komentar bernada penghinaan terhadap pasien BPJS Kesehatan di media sosial yang dibuat secara personal oleh yang bersangkutan.
Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, menegaskan pelaku bukanlah pegawai tetap rumah sakit, melainkan dokter peserta didik PPDS.
Kendati demikian, pihak rumah sakit bersama FKKMK UGM tidak tinggal diam dan langsung menyerahkan kasus tersebut kepada Sekretariat Bersama Pendidikan Bermartabat untuk menjalani proses etik dan disiplin secara kelembagaan.
Meskipun oknum dokter tersebut telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di ruang publik, pihak manajemen memastikan penegakan aturan etik tetap akan berjalan tanpa kompromi demi menjunjung tinggi harkat serta martabat pasien dalam bentuk apa pun.
Selain mengklarifikasi status kepegawaian pelaku, pihak RSUP Dr Sardjito juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan, yang sempat dikaitkan dengan keluhan menunggu kamar rawat inap selama delapan jam sebelum wafat.
Banu secara tegas meluruskan dan memperjelas almarhum bukanlah pasien yang pernah dirawat di lingkungan RSUP Dr Sardjito, melainkan murni pasien dari fasilitas kesehatan lain.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, manajemen berharap masyarakat tidak salah paham mengenai lokasi kejadian serta meyakini komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan manusiawi bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.***

