Tolak Stigmatisasi ‘Londo Ireng’, Solidaritas Jurnalis Bali Desak Presiden Prabowo Minta Maaf

Para jurnalis di Bali menyampaikan orasi sambil membawa sejumlah poster bernada protes terkait pernyataan ‘Londo Ireng’ yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto

3 Agustus 2026, 05:19 WIB

Denpasar -Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyematkan istilah “londo ireng” kepada jurnalis, wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengamat menuai kecaman luas.

Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menggelar aksi protes di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Denpasar, pada Minggu pagi, 2 Agustus 2026.

Aksi yang bertepatan dengan kegiatan car free day di kawasan Lapangan Puputan Renon ini menarik perhatian masyarakat luas. Sejumlah warga turut menunjukkan dukungannya dengan membubuhkan tanda tangan di atas kain putih yang disediakan di lokasi aksi.

Dalam aksi tersebut, para jurnalis secara bergantian menyampaikan orasi sambil membawa sejumlah poster bernada protes, di antaranya bertuliskan: “Kulit Kami Memang Ireng Tapi Bukan Londo Ireng”, “Mengungkap Fakta Bukan Dosa”

Massa aksi juga menampilkan pertunjukan teatrikal menggunakan topeng berwajah Prabowo Subianto, Puan Maharani, dan Sufmi Dasco Ahmad sebagai bentuk sindiran terhadap dugaan kongkalikong antara lembaga eksekutif dan legislatif.

Moch Decky Apriadi, salah seorang warga yang ikut menandatangani kain dukungan, menilai aksi ini sangat penting untuk menjaga integritas pers.

“Jurnalis harus mengabarkan yang sebenarnya, kalau bagus ya bagus, kalau buruk harus diberitakan juga apa adanya. Jika jurnalis sudah menjadi corong pemerintah, maka informasi yang disampaikan tidak akan berimbang dan menjadi ancaman bagi demokrasi,” tegasnya.

Koordinator aksi, Rizki Setyo Samudero, menyatakan SJB—yang merupakan gabungan organisasi pers, perusahaan media, dan elemen masyarakat sipil—mengutuk keras pelabelan tersebut.

Menurut SJB, di tengah kondisi ketika fungsi pengawasan (checks and balances) di parlemen melemah, pers merupakan benteng terakhir demokrasi. Oleh karena itu, stigmatisasi negatif terhadap pers dinilai sebagai upaya meruntuhkan pertahanan masyarakat dalam mengawasi kekuasaan.

Pelecehan Profesi: Pelabelan “londo ireng” dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan penghinaan bagi pihak-pihak yang kritis.

Stigmatisasi ini memperlihatkan kecenderungan pemerintahan yang antikritik dan alergi terhadap pengawasan publik.

Pengkhianatan UU Pers: Pernyataan tersebut dinilai mencederai mandat Undang-Undang Pers, mengingat kerja jurnalistik ditujukan untuk kepentingan publik, bukan pihak asing.

SJB mendesak Prabowo Subianto untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menghentikan narasi negatif yang memicu stigmatisasi buruk terhadap insan pers maupun masyarakat sipil.

“Kritik dari pers dan masyarakat sipil bukanlah ancaman, melainkan cermin jujur dari kondisi publik yang membutuhkan perhatian sungguh-sungguh dari pemimpinnya,” pungkas Rizki. ***

 

Berita Lainnya

Terkini