Tuntaskan Konflik Agraria, Gubernur Koster Bagikan 69 Sertifikat ke Warga Klungkung

Setelah berhasil menyelesaikan konflik atau masalah agraria di Kabupaten Klungkung Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan sertipikat tanah secara gratis untuk warga di Kali Unda, Semarapura Kangin, Kabupaten Klungkung.

19 Juni 2022, 21:41 WIB

Klungkung – Setelah berhasil menyelesaikan konflik atau masalah agraria di Kabupaten Klungkung Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan sertifikat tanah secara gratis untuk warga di Kali Unda, Semarapura Kangin, Kabupaten Klungkung.

Sebanyak 69 sertifikat hak atas tanah dibagikan Gubernur Koster bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku pada, Minggu 19 Juni 2022.

Acara disaksikan Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung
Gde Anom, hingga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, I Made Herman Suasanto di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya.

Presiden Jokowi Perintahkan Polri Jangan Ragu Usut Mafia Tanah

Sertipikat Tanah diserahkan Gubernur Koster ke warga di Kali Unda, Semarapura Kangin merupakan perjuangan bersejarah yang ketiga kalinya dilakukan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini di dalam mengatasi masalah Reforma Agraria di Pulau Dewata

Sebelumnya, tercatat berhasil menuntaskan pertama Konflik Agraria sejak tahun 1960 terjadi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Kedua, berhasil menuntaskan masalah Agraria di Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung yang telah terjadi sejak Tahun 1920 atau sudah 100 tahun lebih masyarakat di Tanjung Benoa tidak mendapatkan status tanah yang jelas;

Konflik Agraria Sumberklampok Berakhir, Gubernur Bali Minta Warga Manfaatkan Lahan Lebih Produktif

Berita Lainnya

Terkini