Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta resmi membentuk Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta untuk mendampingi korban kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha.
Tim ini akan memberikan layanan advokasi hukum gratis hingga proses hukum berkekuatan tetap.
Perwakilan tim hukum, Saverius Fani, menjelaskan, pembentukan tim merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Yogyakarta sekaligus menjawab kebutuhan pendampingan hukum bagi para korban.
“Kami akan memberikan layanan advokasi sampai inkrah dan secara pro bono, tanpa biaya,” ujarnya usai pertemuan dengan orang tua korban di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).
Tim ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi advokat, lembaga bantuan hukum, hingga lembaga pendamping perempuan dan anak.
Saverius menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Ahmad Dahlan, serta Rifka Annisa sebagai mitra yang ikut bergabung.
Dalam penanganan kasus, tim hukum menargetkan tiga fokus utama. Pertama, memastikan pertanggungjawaban individu pelaku sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Kedua, menuntut pertanggungjawaban lembaga atau yayasan sebagai badan hukum, termasuk kemungkinan penerapan pidana korporasi.
Ketiga, pemenuhan hak restitusi bagi korban dengan dukungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Anggota tim hukum lainnya, Deddy, menambahkan bahwa proses hukum masih dalam tahap awal, termasuk penandatanganan surat kuasa dari para korban.
Ia menyebut jumlah tersangka bisa saja bertambah dari 13 orang yang sudah ditetapkan, bergantung pada hasil penyidikan.
Tim hukum memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. ***

