UU Kesehatan soal ‘Smoking Room’, YLKI: Ini Sesat Pikir, Cacat Fatal

Ketentuan UU Kesehatan pada Pasal 151 ayat 3, yang 'mewajibkan' adanya fasilitas/tempat khusus untuk merokok (smoking room) pada tempat umum dan tempat kerja sebagai dinilai Tulus Abadi dari.YLKI mengandung cacat fatal dan sesat pikir.

15 Juli 2023, 06:35 WIB

Jakarta – Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai ketentuan UU Kesehatan pada Pasal 151 ayat 3, yang ‘mewajibkan’ adanya fasilitas/tempat khusus untuk merokok (smoking room) pada tempat umum dan tempat kerja sebagai salah satu hal yang mengandung cacat fatal dan sesat pikir.

Untuk itu, Tulus Abadi menilai keberadaan UU Omni Buslaw bidang Kesehatan, yang baru saja disahkan oleh DPR, dalam banyak hal harus disorot (diprotes) dengan tajam.

Menurutnya, ketentuan yang diatur pada Pasal 151 ayat 3 kelihatannya sepele, tetapi secara fundamental pasal ini cacat secara normatif, ideologis, dan bahkan etik moral.

Bagaimana mungkin aktivitas penggunaan zat adiktif (merokok) yg nota bene menyakiti/merusak dirinya dan orang lain, bahkan merupakan aktivitas bunuh diri, tetapi harus disediakan infrastruktur/fasilitas khusus?

“Dari perspektif apa pun ketentuan ini adalah sesat pikir, alias keblinger,” tegas Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya Jumat 14 Juli 2023.

Dia melanjutkan, nanti orang yang menggunakan minuman beralkohol (miras) juga menuntut hak sama, mereka menuntut adanya ruang khusus, untuk minum dan mabuk.

Tembakau/rokok dan minuman beralkohol/miras (yang legal) sama sama benda/komoditas yang kena cukai.

Demikian Kemudian perspektif ekonomi ketentuan ini juga akan memberatkan karena pengelola tempat umum/tempat kerja harus membangun atau menyediakan ruang khusus untuk merokok. Sangat kontraproduktif tentunya.

Sungguh keblinger, untuk menjadi sehat malah dihalangi-halangi oleh negara. Negara justru mendorong dan menjustifikasi aktivitas bunuh diri oleh warganya dengan zat adiktif.

“Inilah sesat pikir dari UU Kesehatan pada aspek pengendalian tembakau,” katanya menegasakan.

Untuk itu, Pasal 151 ayat 3 yang sesat pikir ini harus segera dicabut.

“Tentunya melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK),” demikian Tulus Abadi. ***

Artikel Lainnya

Terkini