YLKI: Tidak Pantas Rokok Dibuatkan SNI, Bisa Menjadi Bahan Tertawaan Dunia

6 September 2021, 18:12 WIB
tulus
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi/Dok. Kabarnusa

Jakarta– Pembuatan Standar Nasional Indonesia atau SNI untuk produk hasil tembakau seperti rokoj selain tidak pantas dan tidak logis akan akan menjadi bahan tertawaan internasional. 

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan, produk hasil
tembakau (rokok) adalah produk substandar, dari sisi apapun  apalagi
dari sisi kesehatan. Sehingga tidak pantas dan tidak logis jika
dibuatkan SNI.

Direktorat  Standar Agro, Kimia, Kesehatan, Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN) saat ini sedang menggodog SNI untuk produk tembakau, seperti rokok, vape dan lainnya.

SNI tersebut dibuat alasannya untuk memberikan aspek perlindungan pada konsumen. 

“YLKI menolak keras adanya SNI produk hasil tembakau yang dibuat oleh BSN tersebut. Adapun pertimbangannya adalah, sebagai berikut:Apalagi jika alasannya untuk melindungi konsumen,” tukas Tulus dalam keterangan tertulis diterima Kabarnusa.com, Senin (6/9/2021).

Menurutnya, instrumen kebijakan untuk melindungi konsumen dari bahaya produk hasil tembakau adalah: peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok. Melarang iklan dan promosi rokok, menaikkan cukai dan harga rokok, kawasan tanpa rokok, dan melarang penjualan pada anak anak dan remaja. 

Kata Tulus, instrumen kebijakan ini yang sudah dijamin oleh regulasi di Indonesia, seperti UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan sudah menjadi menjadi standar internasional (via FCTC). 

Dengan demikian, pembuatan SNI untuk produk tembakau adalah anti regulasi, khususnya bertentangan dengan UU tentang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, dan berlawanan dengan bench marking internasional. 

“Pembuatan SNI produk hasil tembakau akan menjadi bahan tertawaan internasional,” tandasnya lagi. 

Untuk itu YLKI mendesak BSN segera membatalkan proses penggodogan SNI untuk produk hasil tembakau tersebut, sebab merupakan kebijakan yang sesat pikir, absurd  dan tidak masuk akal. 

“YLKI juga mendesak Kemenkes untuk menolak rencana tersebut;” sambungnya.

Jika pemerintah memang bermaksud  ingin melindungi konsumen dari bahaya produk tembakau, bukan dengan cara membuat SNI, tetapi  menaikkan cukai rokok.

Larang iklan dan prmosi rokok, perbesar peringatan kesehatan pada bungkus rokok, dan larang penjualan rokok pada anak anak dan remaja. 

“Guna mewujudkan hal itu, segera laksanakan amandemen PP No. 109/2021 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan,” seru Tulus. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini