Antisipasi Signal Marabahaya, Basarnas Gelar Sosialisasi Sistem Deteksi Dini

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) melalui direktorat sistem komunikasi menggelar sosialisasi sistem deteksi dini bertempat di ballroom Tabanan lantai 4 Prime Plaza Hotel Sanur pada Selasa, (19/7/2022).

19 Juli 2022, 20:00 WIB

Denpasar – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) melalui direktorat sistem komunikasi menggelar sosialisasi sistem deteksi dini bertempat di ballroom Tabanan lantai 4 Prime Plaza Hotel Sanur pada Selasa, (19/7/2022).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terhadap stakeholder yang berkecimpung di bidang pelayaran tentang pentingnya alat pemancar signal marabahaya.

Dalam hal ini Basarnas juga berkolaborasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Benoa yang berwenang melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.

Dalam sambutannya, Brigjen TNI Widjang Pranjoto, selaku Direktur Komunikasi Basarnas menerangkan bahwa pelaksanaan sosialisasi sistem deteksi dini merupakan salah satu bentuk upaya Basarnas dalam memberikan gambaran tentang progaram sistem deteksi dini.

“Pancaran signal marabahaya dari radio beacon sendiri berupa Emergency Position Indicator Radio Beacon (EPIRB) yang digunakan dalam transportasi laut, Emergency Locator Transmitter (ELT) yang digunakan pada transportasi udara dan Personal Locator Beacon (PLB) yang dapat digunakan untuk perorangan,” imbuhnya.

Widjang menambahkan bahwa signal marabahaya yang terpancar dari radio beacon akan terdeteksi di Basarnas dan negara lain yang memiliki statiun bumi.

“Kecepatan pendeteksian merupakan salah satu cara peningkatan respon time dalam memberikan bantuan SAR, untuk itu saya mengajak kepada semua komponen yang memiliki atau mengoperasikan radio beacon  agar meregistrasikan radio beacon yang dimiliki ke Basarnas,” terangnya.

Pada akhir sambutan Widjang menghimbau kepada pemiliki radio beacon untuk selalu mengupdate perubahan data termasuk penggantian nomor kontak darurat atau HEXA ID dan memberi tahu ke Basarnas.

“Untuk perangkat EPIRB yang sudah tidak digunakan saya sarankan untuk disimpan dengan baik dan mencabut konektornya sedangkan bagi masyarakat yang menemukan EPIRB saya sarankan agar melaporkan pihak terkait termasuk ke Basarnas.” tutupnya.

Artikel Lainnya

Terkini