Badung – PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali mulai mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang dinilai tidak berdampak signifikan terhadap lalu lintas penerbangan di Pulau Dewata.
Langkah itu seiring terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 17 Juli 2022.
General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan, mengungkapkan tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap lalu lintas penerbangan di Pulau Bali atas berlakunya SE tersebut.
Jika melihat trafik penumpang tanggal 17 Juli, terdapat 44.758 penumpang domestik maupun internasional yang dilayani di Bandara Ngurah Rai.
“Angka tersebut justru bertambah jika dibandingkan dengan tanggal 16 Juli atau sebelum penerapan SE 70 dan 71, dimana terdapat 42.370 penumpang,” tutur Handy Heryudhitiawan dalam keterangan tertulis.
Meskipun terdapat peningkatan penumpang, lanjut Handy Heryudhitiawan, hal tersebut tidak mempengaruhi operasional di lapangan.
“Diterapkanya peraturan perjalanan terbaru SE 70 dan 71 tidak mengubah alur perjalanan penumpang di bandara. Sehingga tidak terdapat penumpukan penumpang atau kendala operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali pada saat penerapan SE 70 dan 71 tersebut,”
Selain itu, Handy menambahkan saat ini terdapat fasilitas Pelayanan Vaksinasi yang tersedia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali.
“Pelayanan vaksinasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali dimulai sejak tanggal 7 Juli 2022. Khusus untuk tanggal 16 Juli – 8 Agustus 2022, Fasilitas Vaksinasi dipindahkan ke Posko Terpadu Vaksinasi yang terletak di antara area Kedatangan dan Keberangkatan Domestik dan melayani setiap hari pukul 08.30 – 13.00 WITA,” tambahnya.
Mulai 7 – 17 Juli 2022, pelayanan Vaksinasi Covid-19 yang dikerjasamakan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar, telah dilayani kepada 42 orang atau pasien.
Berdasarkan dari data tersebut, hal tersebut karena sesuai dengan persentase Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Bali yang memang sudah tinggi. Fasilitas Pelayanan Vaksinasi diselenggarakan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada para pengguna jasa dan meningkatkan cakupan vaksinasi di Pulau Bali.
“Kami berharap pelayanan vaksinasi di Bandara Internasional I Gusi Ngurah Rai – Bali dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” tutupnya. ***