Badung – PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru seiring dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan, mengungkapkan tidak terdapat kendala di lapangan dalam penerapan Peraturan Perjalanan Udara terbaru, (15/82022).
“Diterapkanya peraturan perjalanan terbaru SE 77 tidak mengubah alur perjalanan penumpang di bandara. Sehingga tidak terdapat penumpukan penumpang atau kendala operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada saat penerapan SE 77,” ujarnya.
NasDem Tanam Ribuan Mangrove Semarakkan HUT Provinsi Bali ke-64 Tahun
Pada periode Januari – Juli 2022, secara keseluruhan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah melayani 5.612.677 pelaku perjalanan udara baik Domestik maupun Internasional.
Handy mengatakan, trafik penumpang saat ini masih mengalami tren positif. Rata-rata di bulan Agustus ini, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melayani kurang lebih 20.000 penumpang Domestik dan Internasional per harinya.
Ia menambahkan, hal tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan bulan Juli dimana rata-rata penumpang per hari berada pada kisaran 28.000 penumpang. Namun hal tersebut adalah hal yang lumrah karena di bulan Agustus ini termasuk dalam Low Season.
Peringatan HUT Provinsi Bali ke-64 Tahun di Karangasem
“Kami berharap dengan berlakunya peraturan terbaru ini tidak mempengaruhi lalu lintas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai secara signifikan,” sambungnya.
Selain itu, Handy menambahkan saat ini terdapat fasilitas Pelayanan Vaksinasi yang tersedia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Pelayanan vaksinasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dimulai sejak tanggal 7 Juli 2022. Fasilitas Vaksinasi berada di Area Kedatangan Domestik dan melayani setiap hari pukul 09.00 – 15.00 WITA,” tuturnya.
DPP FERARI Angkat 19 Advokat Baru di Bali
“Fasilitas Pelayanan Vaksinasi diselenggarakan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada para pengguna jasa dan meningkatkan cakupan vaksinasi di Pulau Bali. Untuk itu, kami berharap pelayanan vaksinasi di Bandara Internasional I Gusi Ngurah Rai dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” tutupnya. ***