Badung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT berhasil membongkar jaringan sindikat peredaran dan penimbunan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMA) ilegal dengan pita cukai diduga palsu.
Pengungkapan kasus berskala besar ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Denpasar, Selasa (28/7/2026).
Iyan Rubiyanto memaparkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran dan penimbunan MMA ilegal di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari analisis mendalam atas informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran, penimbunan, serta penjualan MMA ilegal tanpa pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu di wilayah Bali,” ungkap Iyan di hadapan awak media.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada tanggal 23 Juli 2026, Tim Gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat DJBC, Kanwil DJBC Bali Nusra, KPPBC Denpasar, serta didukung oleh Bais TNI, langsung bergerak cepat melakukan operasi penindakan di lapangan.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mencurigai dan menghentikan sebuah kendaraan roda empat di Jalan Padma, GIAN, Badung.
Kendaraan tersebut diketahui baru saja keluar dari sebuah bangunan di kawasan Jalan Saksana 3, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kendaraan itu, petugas mendapati muatan berupa minuman beralkohol yang dilekati pita cukai dengan indikasi kuat palsu.
Tidak berhenti pada pengemudi kendaraan, petugas melakukan pengembangan lanjutan dengan memeriksa dua bangunan lokasi asal barang tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan ribuan botol MMA dari berbagai merek golongan B dan C yang seluruhnya juga diduga menggunakan pita cukai palsu.
Rincian Barang Bukti dan Estimasi Nilai
Jumlah Total Barang Bukti: Kurang lebih 20.000 botol atau setara dengan 14.500 liter MMA golongan B dan C dari berbagai merek.
Estimasi Nilai Barang: Mencapai Rp12,55 miliar.
Penyelamatan Keuangan Negara: Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan ini diperkirakan sebesar Rp2,14 miliar.
Iyan Rubiyanto menegaskan, saat ini perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan intensif.
Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra bersinergi erat dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta pihak Kejaksaan Tinggi Bali untuk mengusut tuntas jaringan di balik peredaran ilegal ini.
“Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang sah guna menetapkan tersangka secara terang benderang,” tegas Iyan.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, terkait larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai. ***

