Berikan Layanan Publik Maksimal, Pemkab Badung Siapkan “Kanda Dinda”

21 Maret 2018, 05:20 WIB
Icon Kanda Dinda Siap Sapa Warga Badung 152296
Kepala Dinas PMPTSP Badung Agus Aryawan/foto:istimewa

BADUNG  Pemerintah Kabupaten Badung dalam waktu dekat meluncurkan icon ‘Kanda Dinda’ yang siap menyapa warga Badung saat mengurus berbagai kepentingan baik pajak, maupun pelayanan lainnya.

Kepala Dinas PMPTSP Badung  Agus Aryawan mengungkapkan, icon tersebut diharapkan nanti bisa menjadi branding sekaligus motto Pemda Badung dalam melakukan pelayanan di masyarakat.

Icon ‘Kanda Dinda’ ini tengah dipersiapkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung.

“Tujuannya yakni semata-mata ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Badung secara professional, bersih dan nyaman,” jelas Aryawan kepada wartawan Senin (19/3/2018).

Baik figur Kanda dan Dinda merupakan sosok yang tanpan, ramah dan terbuka menyapa setiap warga yang berkunjung mengurus keperluaan apapun lewat Kantor DPMPTSP.

Ia mengungkapkan, sosok Kanda merupakan sosok laki-laki berbusana Bali, sedangkan Dinda juga adalah sosok perempuan yang berbusana Bali dengan penuh keramahan dan siap melayani demi pelayanan maksimal bagi masyarakat.

Selain itu, akronim dari Kanda itu adalah kami ada untuk anda, sedangkam Dinda itu adalah dedikasi integritas demi amanah.

“Akronim Kanda dan Dinda bener-bener telah kami persiapkan dengan baik demi tujuan terbaik bagi masyarakat,” katanya menjelaskan.

Nantinya, selain diharapkan akan menjadi Icon, lagu mars Kanda Dinda tersebut sudah dipersiapkan untuk membangkitkan satu jiwa dalam melayani, membangkitkan empati serta menumbuhkan semangat bagi seluruh staff DPMPTSP Badung, sekaligus untuk memberikan pelayanan yang tebaik secara profesional dan tanpa ada pungutan liar sebagaimana image selama ini berkembang.

Disinggung soal potensi terjadi pungutan liar dalam pengurusan izin, Agus menegaskan pihaknya sangat anti dengan pungutan liar tersebut, sebab sangat membebani masyarakat dan melanggar hukum.

“Koridor kerja kami tetap pada koridor hukum, siapapun masyarakat yang memerlukan pelayanan, kami akan perlakukan sama dan tidak ada diskriminasi, apalagi yang mengurus langsung ijinnya itu akan  mendapatkan pelayanan yang prioritas,” demikian Aryawan. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini