JAKARTA– Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Bea Cukai dan TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan narkotika sindikat Internasional di perairan Langsa Aceh dengan mengamankan puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi.
Pada Rabu 7 Nopember 2018 sekitar pukul 08.00 Wib di Gampong Pintu Seuliemeun Kabupaten. Aceh Besar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Burhanudin alias Burhan.
Burhan menjadi DPO dalam perkara tindak pidana Narkotika di Daerah Pangkalan Susu Sumatera Utara atas nama tersangka Ibrahim Hasan alias Hongkong dkk yang dibekuk 19 Agustus 2018.
“Barang bukti disita berupa narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 73 (tujuh puluh) Kilogram dan 30.000 (tiga puluh ribu) butir ekstasi,”sebut Kepala BNN Komjen Heru Winarko di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Rabu (14/11/2018) .
Semua barang haram itu dimasukkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di Perairan Aceh Tamiang yang sedang mengendalikan kembali penyelundupan sabu sebanyak 38 (tiga puluh delapan) Kilogram dan 30.000 (tiga puluh ribu) Butir.
Barang haram itu diselundupkan dari Penang Malaysia ke Indonesia melalui jaur laut di perairan Langsa Aceh.
Saat penangkapan Burhan melarikan diri dan berusaha melakukan perlawanan.
“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka dan mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” .
Hasil pengembangan pada sekitar pukul 16.30 Wib di Jl. Prof. A. Majid Ibrahim Langsa tertangkap 2 (dua) orang atas nama Saiful Nurdin alias Pun dan Musliadi yang berperan sebagai penerima barang di darat.
Sebagai gudang penyimpanan barang 38 Kilogram dan 30.000 (tiga puluh ribu) Butir yang diterima dari Muhamad Fauzi alias Fuazi dan Munzilin Ismail yang berperan sebagai ABK yang membawa Speed Boat dari Penang ke Langsa Aceh.
Selanjutnya 8 November 2018 sekitar pukul 05.00 Wib ditangkap Muhamad Fauzi di Dusun Tualang Peureulak Aceh Timur.
Sekitar pukul 13.00 wib, ditangkap Munzilin di Tambak Udang milik Masyarakat Desa Alue Blue Peureulak Aceh Timur.
Sedangkan Barang bukti berupa 38 Kilogram sabu dan 30.000 butir ditemukan di dalam kawasan Perkebunan Sawit Masyarakat Kampung Asam Peutek Langsa Lama Kota Langsa. Lokasi ini merupakan tempat Musliadi dan Saiful menyimpan dan menyembunyikan barang narkotika tersebut.
Kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita, (satu) Karung berisi 18 (delapan belas) bungkus narkotika jenis sabu,18 Kg, 1 karung berisi 20 (dua puluh) bungkus narkotika jenis sabu 20 Kg, Enam bungkus plastik berisi ekstasi : 30.000 Butir dan 2 pucuk Senjata Laras Panjang dan para tersangka.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(rhm)