BPJS Kesehatan Pastikan Dana Bantuan Rp10 Triliun Digunakan Sesuai Peruntukan

28 Oktober 2026, 07:07 WIB

Jakarta – BPJS Kesehatan menegaskan Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp10 triliun digunakan sepenuhnya untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Proses pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil verifikasi atas setiap klaim yang diajukan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan dana bantuan tersebut telah diterima BPJS Kesehatan pada 14 Oktober 2026. Hingga 23 Oktober 2026, realisasi penggunaannya mencapai Rp5,1 triliun.

Sisa dana sebesar Rp4,9 triliun akan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit yang masih dalam proses verifikasi dan ditargetkan selesai paling lambat akhir Oktober 2026.

“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan,” terang Rizzky.

Rizzky menambahkan, pencatatan penggunaan dana dilakukan secara terpisah sehingga dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

Proses verifikasi menjadi bagian penting sebelum klaim dibayarkan, karena setiap klaim harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi.

“Dengan proses tersebut, pembayaran dapat dilakukan berdasarkan klaim yang telah memenuhi persyaratan, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan dana Program JKN,” ujarnya.

Menurut Rizzky, ketentuan mengenai pembayaran klaim rumah sakit diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pembayaran klaim dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap.

Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat selama 13,6 hari kalender.

Pemerintah merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan dengan mekanisme yang berlaku.

“Pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan Program JKN. Melalui kerja sama dengan fasilitas kesehatan, peserta mendapatkan akses pelayanan sesuai ketentuan, mulai dari pelayanan tingkat pertama hingga pelayanan rujukan di rumah sakit,” jelas Rizzky.

Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia. Besarnya cakupan kepesertaan tersebut didukung oleh jaringan fasilitas kesehatan yang luas, yakni 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang terdiri atas apotek, laboratorium, dan optik.

“Jaringan kerja sama ini mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau peserta untuk rutin memastikan status keaktifan kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165,” tutup Rizzk***

Berita Lainnya

Terkini