Camat di Tabanan Siap Tindaklanjuti Perpres Tentang IUMK

7 Januari 2016, 16:54 WIB

camat

Kabarnusa.com – Para Camat di Kabupaten Tabanana diminta menindaklanjuti Perpres No. 98 Tahun 2014 dan Permen  No. 83 Tahun 2014 lewat Perbup No 75 Tahun 2015 yang diteken bupati tentang pendelegasian kewenangan pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil ( IUMK )

Pj. Bupati Tabanan Wayan Sugiada melakukan kunjungan mendadak ke Kantor Camat Tabanan dan diterima oleh Camat Tabanan IGA Supartiwi, Kamis ( 7/1/2016). 

Sugiada menegaskan, amanat peraturan harus dilakukan dan ditindaklanjuti dengan cepat.

Masing-masing camat harus menyediakan perangkat, SDM dan anggaran agar program ini bisa berjalan dengan baik,
meskipun tidak bisa dipungkiri akan terjadi sedikit kendala terutama di personil ( SDM ) yang mengerti tentang masalah perijinan secara teknis.

“Bila kita belum bisa menyiapkan anggaran di induk, kita akan usahakan di anggaran perubahan tahun 2016,” sambungnya.

Sugiada menghimbau, seluruh Camat bisa berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti Perpres ini dana berharap agar senantiasa melakukan pelayanan prima kepada masyarakat.

“ Perizinan harus bisa memenuhi prosedur, wewenang dan substansi. Para Camat harus bisa berkoordinasi dengan dinas terkait, agar masalah perijinan bisa segera dituntaskan, meningat hanya para Camat yang mengerti keadaan wilayahnya masing-masing,” tegasnya.

Camat Tabanan IGA Supartiwi mengaku sudah siap menindaklanjuti Perpres ini meskipun saat ini masih membutuhkan sumber daya manusia yang bener-benar paham tentang masalah perijinan.

“Kami ingin berkoordinasi dengan dinas terkait yakni BKD untuk menyediakan sumber daya manusia yang benar-benar paham tentang masalah ini. untuk sementara kami berdayakan para pegawai yang sudah ada untuk mengerjakannya dimana sebelumnya akan kami beri pelatihan khusus,” ujarnya. (gus)

Artikel Lainnya

Terkini