JEMBRANA – Polisi membekuk A.A Rai Putra Sanjaya alias Gung Rai (22) asal dan Made Widi Astika yang diduga terlibat pencurian telefone sellluler di Kabuppaten Jembrana Bali. Gung Rai terlibat pencurian uang sedangan Widi terjerat kasus pencurian handphone.
Pelaku A.A Rai Putra Sanjaya alias Gung Rai (22) asal Dusun Munduk Tumpeng Desa Berangbang Negara ditangkap karena mencuri HP milik korban yang juga temannya Made Widi Astika alias Dedik dari Dusun Tangi Meyeh Desa Berangbang Negara.
“Tersangka ditangkap usai aksinya Bulan Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 wita pelaku dan saksi Tu Edi ke rumah korban untuk main playstation,” jelas Kapolsek Kota Negara AKP Herson Djuanda. Sekira pukul 23.30 wita pelaku selesai main PS, saat pelaku keluar dari ruangan rumah mendengar suara burung berkicau dalam sangkar kemudian pelaku menoleh ke atas untuk melihat burung tersebut.
Saat itu pelaku melihat di atas pilar rumah ada HP Samsung S4 kemudian pelaku memanjat pilar tersebut dan mengambil HP selanjutnya membawa pulang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 5 juta. Kemudian dilaporkan ke Polsek Kota Negara.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan. “Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke – 3 KUHP atau pasal 362 KUHP,” imbuh Djuanda. (put)