JEMBRANA – Tim buser Polres Jembrana membekuk Dewan Nyoman Mahayasa Putra (41) alias Dewa Kembar yang diduga terlibat dalam kasus narkoba. Pelaku dibekuk saat membawa narkoba jenis sabu, Rabu (18/1/2017) lalu.
Pria asal Jalan Arjuna Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara Jembrana ini ditangkap Sat Narkorba Polres Jembrana usai melakukan pengintaian selama sebulan. Polisi yang mendapat informasi warga yang menyampaikan bahwa akan ada transaksi narkoba yang melibatkan pelaku langsung bergerak cepat.
Sekira pukul 14.00 WITA, pelaku melintas di jalan Wibisana depan SMA Ngurah Rai dengan mengendarai sepeda motor. “Kami lakukan penangkapan dan pengledahan”, terang Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo melalui Kasat Narkoba AKP Gusti Komang Muliadnyana, Jumat (20/1/2017)
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah paket kristal bening yang terbungkus plastik klip yang diduga sabu dengan berat bruto 0,30 gram dan berat netto 0,25 gram. Selain itu, Satu lembar potongan kertas rokok warna silver serta sepeda motor Supra X No Pol DK 3786 EX warna hitam.
Kini, pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Jembrana. Guna tindakan hukum pelaku lebih lanjut ditentukan oleh tim Assasemen terpadu dan dilakukan rehabilitasi. Muliadnyana menambahkan, selain mengamankan barang bukti berupa paket sabu, juga dilakukan test urine terhadap pelaku dan hasilnya ternyata positif. (rhm)