Dua Oknum LSM Ditangkap, Peras Kades di Probolinggo

Modus Operandi Baru! Oknum LSM di Probolinggo peras kepala desa dengan ancaman laporan korupsi

22 Januari 2025, 23:53 WIB

Probolinggo -Dalam sebuah aksi kejar mengejar yang menegangkan, Satreskrim Polres Probolinggo berhasil melumpuhkan komplotan pemerasan yang telah lama meresahkan masyarakat.

ZA (47) dan HA (40), otak di balik aksi kejahatan tersebut, akhirnya bertekuk lutut dan digelandang ke kantor polisi bersama barang bukti uang tunai Rp5 juta.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan kasus dugaan pemerasan ini bermula dari sebuah surat yang diterima korban pada 13 Januari 2025.

Surat tersebut berisi tuduhan korupsi terkait proyek di desa dan membuat korban merasa terancam. Pelaku, HA, kemudian menghubungi korban dan meminta sejumlah uang untuk “menyelesaikan masalah”.

Karena korban tak kunjung memenuhi permintaannya, HA terus mendesak. Pada Minggu, 19 Januari, HA kembali menghubungi korban meminta uang pada hari berikutnya atas permintaan ZA.

Tekanan berlanjut hingga Senin, 20 Januari, saat HA mengirimkan pesan suara mendesak korban untuk segera menyelesaikan masalah pembayaran.

Tak kuasa menghadapi tekanan, korban akhirnya meminjam uang sebesar Rp 5 juta dan menyerahkannya kepada kedua pelaku di Kantor Desa Kropak..

Penangkapan kedua pelaku dilakukan saat mereka hendak meninggalkan Kantor Desa Kropak. Petugas berhasil mengamankan uang tunai Rp 5 juta yang diduga hasil pemerasan.

Selain itu, ditemukan pula kartu identitas yang menunjukkan keterlibatan kedua pelaku dalam kegiatan media online dan LSM,” jelas Kasat Reskrim. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. ***

Berita Lainnya

Terkini