Tabanan – Aksi K.D seorang pria (23) di Kabupaten Tabanan Bali menggegerkan dunia maya setelah nekat menyebar foto-foto syur mantan pacar M.A.(19) di media sosial karena sakit hati diputus perempuan pujaannya itu.
Polisi bertindak cepat setelah mendapat laporan M.A. langsung menangkap pria yang tinggal di Dajan Peken, Tabanan.
Kasusnya diungkap Satuan Reskrim Polres Tabanan, perihal konten Pornografi pada tanggal 29 Desember 2021, sesuai dengan laporan korban ke Polres Tabanan 11 Pebruari 2022.
Polres Tabanan Tangkap Kawanan Pencuri Baterai Tower XL Axiata
“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan danatau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang yang melanggar kesusilaan” ucap Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar dalam keterangan resminya Selasa 8 Maret 2022.
Disebutkan, modus operandi K.D. yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menyebarkan foto-foto pelapor pornografi di Media Sosial Facebook, Instagram dan Whatsapp.
“Motivasinya, diduga sakit hati karena cintanya diputus oleh korban atau pelapor,” imbuh Kapolres Tabanan Ranefli Dian Candra.
Kapolres Tabanan Hadiahi Reward Personil Berprestasi