Kabarnusa.com – DPD Golkar Bali kubu Munas Riau melaporkan kubu Agung Laksono (AL) ke Polda Bali, Kamis 4 Juni 2015.
Ketua Harian DPD Partai Golkar Bali, I Gusti Putu Wijaya dan Sekretaris DPD Golkar Bali, I Komang Purnama bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Putu Wijaya menuturkan, laporan ditujukan kepada Gede Sumarjaya Linggih selaku Plt Ketua DPD Golkar kubu Agung Laksono dan Dewa Made Widiasa Nida selaku Plt Sekretaris DPD Golkar kubu Agung Laksono.
“Sudah kami laporkan dengan sangkaan pasal 227 KUHP pelanggaran hak,” kata Wijaya.
Laporan bernomor TBL/223/VI/2015/SPKT POLPDA BALI itu didasari atas pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Golkar kubu Agung Laksono beberapa waktu lalu di Hotel Aston Denpasar.
Kata dia, Pasal 227 KUHP berbunyi ‘barangsiapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut diancam dengan penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak 900 rupiah’.
“Keduanya kami laporkan dengan pasal itu, karena mereka sudah tau hak mereka tak ada, tapi mengatasnamakan Golkar Bali menggelar Musda,” imbuh mantan anggota DPR RI itu. (kto)