Jakarta – Presiden Joko Widodo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sehingga jajarannya diperintahkan segera melakukan revisi undang-undang tersebut.
Kepala Negara telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan terkait putusan tersebut.
Ditegaskannya, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo Apresiasi Inisiatif Apkasi untuk Gerakkan Perekonomian Daerah
“Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” ucap Presiden Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 November 2021.
Seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini, lanjut Presiden Joko Widodo masih tetap berlaku.
Menko dan menteri terkait lainnya diminta segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya dan MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.
KSP: UU Cipta Kerja Terobosan Atasi Hambatan Berusaha UMKM