Kabarnusa.com – Margaret Christina Megawe alias Margareth ibu angkat Angeline yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak langsung dijebloskan ke sel Mapolda Bali.
Margareth ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali bersama dengan salah satu anaknya bernama Ivone.
Petugas menangkap aIbu angkat Angeline beserta anak di sebuah vila di Canggu, Kabupaten Badung, pada Minggu dini hari dan langsung digelandang ke tahanan Polda Bali (14/6/2015) sekitar pukul 05.00 Wita.
Pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk bisa memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka dengan kasus lain.
“Kami sudah miliki bukti yang cukup untuk penetapan M (Margareth) sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak,” ujar Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Sompie..
Penetapan tersangka kepada Margareth berdasarkan hasil pengembangan berkaitan dengan pengakuan tersangka Agus. Dimana, Agus sebelumnya menjadi saksi dalam kasus dugaan penelantaran anak.
Saat ini, penyidik tengah memeriksa intensif Margareth. Sesuai dengan KUHP, masih menunggu pengacara untuk mendampingi wanita asal Tarakan.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka Agus. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan laporan. Kami juga masih menunggu pengacaranya,” ungkapnya.
Kapolda menegaskan, hasil pemeriksaan ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam menyelesaikan berkas perkara kasus yang menyebabkan kematian korban,
“Apakah ada kaitannya atau tidak ini kami dalam proses,” tutupnya. (kto)

