IDW Sebut Jangan Ada Standar Ganda Perwira Polri Duduki Jabatan Sipil

15 Maret 2025, 20:29 WIB

Jakarta – Direktur Indo Defends Watch (IDW), Malkin Kosepa, menyoroti narasi yang berkembang di media mengenai potensi kebangkitan Dwifungsi ABRI, yang menurutnya tidak sejalan dengan fakta di lapangan.

Kosepa menegaskan bahwa isu ini harus dilihat secara objektif, terutama dengan adanya puluhan perwira tinggi Polri yang saat ini menduduki jabatan strategis di berbagai lembaga sipil tanpa mengundurkan diri dari kepolisian.

“Publik harus melihat fakta secara utuh. Jika ada kekhawatiran tentang keterlibatan militer dalam jabatan sipil, mengapa puluhan perwira tinggi Polri yang menduduki posisi di berbagai kementerian dan lembaga negara tidak mendapat sorotan yang sama? Padahal, sesuai Pasal 28 Ayat 3 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, mereka seharusnya mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian sebelum menempati jabatan di luar institusi Polri,” ujarnya.

Saat ini berdasarkan data kajiannya, terdapat 59 perwira tinggi Polri yang masih berdinas aktif namun telah menduduki berbagai jabatan strategis di kementerian dan lembaga sipil.

“Atas nama hukum, para pejabat Polri yang berdinas di luar institusi Polri harusnya mereka pensiun atau mengundurkan diri dari Polri, jangan sampai malah justru menabrak aturan hukum itu sendiri”, tegasnya.

Lanjut Kosepa, kondisi ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penerapan prinsip supremasi sipil.

“Di mana isu peran militer dalam jabatan sipil kerap disorot, tetapi keberadaan perwira tinggi Polri di berbagai kementerian dan lembaga hampir tidak pernah menjadi perhatian publik”, jelasnya.

Selain itu, Kosepa juga menyoroti keberadaan perwira tinggi Polri yang menduduki jabatan di KPK, yang menurutnya seharusnya pensiun atau beralih status menjadi pegawai KPK sesuai UU KPK No. 19 Tahun 2019. Dalam praktiknya, pejabat Polri yang menduduki posisi di KPK tetap berstatus anggota kepolisian, yang berpotensi mengganggu independensi lembaga antikorupsi.

“Jika kita ingin menegakkan profesionalisme dan supremasi sipil, maka aturan ini harus berlaku untuk semua pihak, baik TNI maupun Polri. Tidak boleh ada standar ganda dalam pengawasan aparatur negara,” tegasnya.

Menurutnya, Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Polri dan lembaga penegak hukum harus bersikap tegas dalam melakukan pengawasan. Komisi III memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban dari Kapolri terkait status para perwira tinggi Polri yang bertugas di kementerian dan lembaga sipil.

“Komisi III harus memastikan bahwa Undang-Undang Kepolisian dijalankan dengan benar. Jika perwira Polri ingin bertugas di luar institusinya, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai aturan ini hanya menjadi formalitas tanpa implementasi yang tegas”, pungkasnya.

Berita Lainnya

Terkini