Kabarnusa.com – Dari hasil gelar perkara kasus pembunuhan Angeline
dengan tersangka Agustinus Tai yang digelar Polda Bali diketahui jika keterangan saksi-saksi
dan TKP telah bersesuaian satu sama lainnya.
Gelar perkara melibatkan tim gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar
dan Inafis Mabes Polri berlangsung di Mapolda Bali Sabtu (27/6/2015).
Kapolda
Bali Irjen Pol Ronny F Sompie mengungkapkan, gelar perkara dilakukan dengan melakukan penelaaan dan diskusi untuk memperkuat
apa tim penyidik lakukan selama ini.
“Gelar perkara juga memberikan pedoman yang harus mereka lalukan selanjutnya,” terang Ronny didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hery Wiyanto.
Disinggung perkembangan
dua kasus yang ditangani pembunuhan Angeline dengan tersangka
Agus dan penelantaran anak dengan tersangka Margriet Megawe, Ronny menyebutkan, masih dalam
tahapan mencari bukti-bukti tambahan.
Bukti tambahan itu yang bisa dijadikan alat bukti baik keterangan ahli maupun saksi-saksi lainnya.
Kata dia, gelar
perkara merupakan sarana agar proses penyidikan bisa dilakukan on the
track tidak menyimpang tidak membias.
“Kalau ada hal-hal yang diperkuat
dalam gelar perkara kita diskusikan bersama,” tandas mantan Kadiv Humas
Mabes Polri itu.
Lantas, apa saja poin penting dalam gelar perkara? Untuk soal ini Ronny enggan buka-bukaan kepada media karena semua bisa dijelaskan kepada publik saat ini.
Secara umum dia hanya mengungkapkan, bahwa proses penyidikan telah berlangsung 20 hari untuk
penentuan tersangka Agus. Sedangkan untuk
tersangka Mrgriet dalam kasus penelantaran anak penyidikan sudah
berjalan 15 hari.
Mneyangkut, hasil pemeriksaan labfor, berupa jejak-jejak pihaknya masih
menunggu kesempurnaan secara kimiawi forensik.
Berkaitan dengan TKP dari segi pengolahan TKP, kata Ronny ada
kecocokana dengan keterangan tersangka Agus maupun saksi-saksi lainnya
berkaitan dan penguatan bukti-bukti dan kesesuauan tempat, kronologinya. (rhm)

