Kabarnusa.com – Sidang Praperadilan Margriet Magawe (60) dengan termohon Kapolri hingga penyidik Polresta Denpasar secara garis besarnya menyangkut tiga hal pokok yakni sprindik, hasil lab Inafis dan keterangan ahli.
Kuasa hukum pemohon Hotma Sitompul dkk, mempertanyakan dasar penetapan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Angeline(8) yang dinilai tidak sesuai hukum yang sah..
Sidang perdana Praperadilan Margriet yang dipimpin Achmad Peten Sili di Pengadilan Negeri Denpasar, Dion Pongkor selaku kuasa hukum pemohon, menyebut tiga hal tersebut.
“Kita minta buka Sprindiiknya dimana pasal pembunuhan berencananya, kita minta buka hasil Inafis di mana sidik jari ditemukan,” ujar Dion Senin (13/7/2015).
Pihaknya meminta dibukanya keterangan ahli seperti apa yang kemudian menjadi dasar penetapan ibu angkat Angeline itu sebagai tersangka.
“Tiga hal itu saja, intinya yang kami minta agar dibuka dengan jelas,” sambung Dion.
Setelah mendengarkan pembacaan permohonan Praperadilan, hakim memberi kesempatan pemohon memberikan jawaban atau tanggapan.
Namun kuasa hukum menyatakan belum mempersiapkan jawaban sehingga sidang akan dilanjutkan pada 27 Juli 2015, dengan agenda jawaban pihak termohon.
Hakim Achmad mengatakan karena terbentur cuti bersama berkaitan libur Lebaran sehingga sidang baru akan dilanjutkan pada 27 Juli 2015.
“Karena sidang Praperadilan ini dibatasi.waktu maka tanggal 30 Juli sudah bisa diputuskan,’ imbuh Achmad, mantan Wakil Ketua PN Ruteng, NTT itu (rhm).

