Denpasar – Kepala Otoritas Jasa Keuangan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto menegaskan seluruh insan OJK wajib menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja.
“Agar kepercayaan masyarakat terhadap OJK dapat terus terjaga serta mampu memberikan kinerja terbaik untuk lembaga,” tegasnya saat memberi sambutan pada Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan di kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, di Denpasar, Rabu (5/1/2022).
Harapan itu disampaikan Giri Tribroto kepada eluruh insan Otoritas Jasa Keuangan OJK Bali dan Nusa Tenggara baik organik maupun nonorganik.
OJK Bali Nusra Dukung Program Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Gianyar
Hal penting lainnya ditekankan Giri Tribroto agar insan OJK menjaga integritas lembaga dengan tidak menerima gratifikasi dan menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pakta Integritas OJK tersebut selalu dilakukan OJK setiap awal tahun sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas lembaga.
OJK sebagai lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa industri keuangan serta perlindungan konsumennya di Indonesia sesuai dengan Undang Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Usung Empat Pilar, OJK Luncurkan Roadmap Industri BPR dan BPRS