Kabarnusa.com – Jajaran Reskrim Polres Jembrana, berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku penjambretan terhadap korban seorang wanita.
Dua
pelaku masing-masing, Heru Setyo Kurniawan (29), nelayan Desa
Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana dan Trian Rakasiwi (23), asal
Lampung tinggal di Desa Pengambengan.
Mereka melakukan aksi
penjambretan di jalan Persawahan, Banjar Munduk, Desa Yehkuning,
Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali terhadap korban Ni Luh Eka
Antariani (22), asal Banjar Beratan, Desa Yehkuning, Jembrana, Bali,
Sabtu (10/10) malam.
Kedua pelaku mengendarai sepeda motor,
mengetahui korban melintas dengan mengendarai sepeda motor langsung
memepet korban dan merampas tas milik korban.
Dari tangan pelaku
polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP Samsung
Prime warna putih milik korban dan sepeda motor Honda Revo Dk 2449 Wy
milik pelaku yang digunakan untuk melakukan kejatahan.
“Pelaku
dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Jembrana untuk proses
lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP,” terang Kasat
Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Rabu (14/10/2015)
pagi.(dar)