Kabarnusa.com – Sejumlah bebotoh tajen (sabung
ayam) yang sedang bersorak-sorai menyaksikan dua ekor ayam aduan yang berlaga
di arena tajen yang berlokasi di Banjar Tengah, Desa Gumbrih, Kecamatan
Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali tiba-tiba kocar-kacir dan lari
terbirit-birit, Senin (22/6) sore lalu.
Para
bebotoh tajen yang sedang asik berjudi ini digerebek jajaran Buser Polres
Jembrana. Karuan saja mereka berusaha kabur agar tidak tertangkap oleh petugas
yang datang tiba-tiba.
Polisi menangkap dua orang bebotoh (pekembar), masing-masing
I Kadek Dwi Adnyana (29) asal Dusun Rukun, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan,
Jembrana dan I Gede Purna (37) Banjar
Karangsari, Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem.
Selain itu,ditangkap pelaku yang diduga sebagai penyelenggara judi
sabung ayam tersebut, yakni I Ketut Murya (48), asal Banjar Serong, Desa
Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Jembrana.
Polisi saat
pengrebekan tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang
Rp 150 ribu, tujuh ekor ayam aduan masih hidup, dua ekor ayam aduan sudah mati
(cundang), dua gulung benang pengikat taji (pisau ayam aduan), enam pukangan (paha
ayam yang di potong karena kalah), 1 buah taji, 1 buah pisau dan 1 sangkar ayam.
“Para pelaku
berikut barang bukti kita sudah amankan di Polres Jembrana untuk proses lebih
lanjut. Mereka kita jerat dengan pasal 303 KUHP denmgan ancaman hukuman 10
tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma
Putra, Selasa (23/6/2015) siang.
Berkaitan dengan operasi judi dan asusila yang dilakukan
Polres Jembrana selama bulan puasa saat ini dalam rangka menciptakan situasi
kantimmas yang kondusif.(dar)